BerandaHabar Provinsi KaltimKukar Sarang Tambang Ilegal

Kukar Sarang Tambang Ilegal

Terbaru

SAMARINDA. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Penggerak dan Pembantu sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda beberapa waktu lalu.

Mereka pun mendesak Pemprov Kaltim dan Polda Kaltim agar tidak bungkam dan mengabaikan warganya yang berjuang mempertahankan ruang hidup dari kejahatan tambang ilegal.

Bahkan, mendesak juga Pj Gubernur Kaltim untuk komitmen bersama-sama mengawal sumber daya alam dari praktik illegal minning.
Serta mengevaluasi aparat penegak hukum yang ada di Kaltim terkait pananganan illegal minning.

Lalu mendesak Kapolda Kaltim agar melakukan investigasi aparat penegak hukum terhadap mafia illegal minning terkait keterlibatan pihak penampung, pembeli dan penjual batubara dari hasil pertambangan illegal di Kaltim. Sesuai Pasal 161 UU Minerba.

Pihaknya juga mendesak Pj Gubernur Kaltim untuk segera merekomendasi pencabutan izin perushaan yang terlibat illegal minning baik langsung maupun tidak langsung ke Pemerintah Pusat sesuai dengan UU nomot 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Hal itu diutarakan Humas Aksi, Nazar, dimana persoalan tambang ilegal tahun lalu tidak seimbang dengan penyelesaian kasusnya.

“Pertambangan ilegal ini sangat merugikan buat masyarakat dan lingkungan sekitar pertambangan itu sendiri,” bebernya.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim pun sudah seringkali membahas terkait tambang ilegal yang merugikan dimasyarakat. Dimana Jatam mencatat sudah ada saat ini terdapat sekitar 2.700 tambang ilegal di seluruh wilayah Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 2.600 lokasi merupakan pertambangan mineral dan 96 lokasi adalah pertambangan batu bara. Dimana untulk Kaltim ada lebih dari 178 titik bahkan isekitar kawasan IKN.

Adapun sebarannya terbanyak di Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 120 titik, Kutai Barat 2 titik, Berau 10 titik, Samarinda 32titik dan PPU 16 titik.

“Modus para penambang ilegal tidak hanya mengeruk dan merusak di wilayah yang sebenarnya berada pada wilayah konsesi sebuah perusahaan, atau wilayah yang berada di antara dua Konsesi yang biasa disebut dengan istilah Tambang Koridor, mereka juga menggarap lahan yang jelas haram adanya aktivitas penambangan seperti diwilayah Tahura Bukit Soeharto, disekitar Waduk Samboja, tempat penampungan dan sumber air bersih bagi warga Samboja dan sekitarnya, ” ucap Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari.

Tidak hanya Itu kawasan pertanian, perkebunan sayur dan wisata tidak luput dari rakusnya operasi pertambangan ilegal ini, seperti di wilayah Sumber Sari dan Bukit Biru, yang selama Pandemi Covid-19 mampu menjadi kontributor beras bagi Kabupaten Kutai Kartanegara, juga wisata yang menghidupi perekonomian warga yang sangat bergantung pada kelestarian alam yang mereka jaga selama ini.

Mareta juga mengungkapkan, bahwa penindakan tambang ilegal ini tidak pernah serius dan seakan pemerintah kalah dengan mafia.

“Kalau warga yang harus menindakkan kita tahu sendiri resikonya. Harusnya ini langsung ditindak oleh para penegak hukum, ” tegasnya.

Selain itu, Jatam juga menyoal kasus yang sangat marak terjadi Kutai Kartanegara. Dimana dirinya “lelah” dan capek mengomentari maraknya tambang di lokasi tersebut.

Dimana masyarakat begitu banyaknya yang diancam bahkan nyaris dibunuh namun mirisnya tidak ada penindakan dari aparat.

“Untuk apa kita komentar dan menghitung jumlah kerusakan yang ada, kalau aparat keamanan sendiri enggan melakukan penindakan pemerintah juga seakan tutup mata, ” bebernya.

Dimana harus ada sinergi yang kuat, oleh semua pihak, semisalnya aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian keberatan, bisa saja meminta bantuan tekni dari berbagai unsur lainnya. Sebab menurutnya, hal ini menjadi persoalan bersama yang harus segera dituntaskan.

Sebab menurutnya jika hanya laporan dan berita yang ditayangkan, para aparat ini hanya saling melempar tanggungjawab yang tidak ada ujung penindakan tegasnya.

“Pj Gubernur saat ini bisa memberikan ruang untuk diskusi dan menyampaikan langsung ke pusat. Sebab ini tambang ilegal inikan mencuri jadi tidak perlu lagi proses panjang dan harusnya bisa ditindak, karena seperti narkoba dan maling maling lainnya, ” tegasnya lagi.

Menurut Jatam semuanya harus membuka siapa aktor sebenarnya siapa yang menjadi dalang tambang ilegal di Kaltim yang kerap terjadi selama enam tahun belakangan. Bahkan harus ada hukuman bagi orang-orang yang bersalah.

“Kita ini dicuri loh, kalau tambang ilegal ini sudah pergi, gimana tanggungjawabnya. Yang legal saja lepas tanggungjawab apalagi yang ilegal, masa masyarakat lagi yang menanggung, ” bebernya.

Jatam Kaltim mendesak Polres Kukar dan Polda Kaltim menangani kasus tambang ilegal di daerah dengan serius. Kasus tambang ilegal harus diungkap dan pelakunya harus dihukum. Hukuman pun tidak boleh tebang pilih mulai oknum pemodal, pemilik tambang, hingga pembeli batu bara ilegal.

“Selama ini, hanya koordinator tambang dan operator alat berat yang ditahan,” bebernya.

Mareta khawatir, tanpa bukti serius penegakan hukum, konflik di tengah masyarakat terus terjadi. Pengerukan batu bara tak resmi yang terus-menerus dibiarkan di seluruh daerah sama saja membiarkan warga tertindas.

Mareta juga menduga bahwa tambang ilegal di Kutai Kartanegara yang marak disebabkan ketimpangan ekonomi masyarakat. Warga bisa dengan mudah menjual atau menyewakan lahannya untuk di tambang. Bisa juga, warga terpaksa mengizinkan karena intimidasi penambang.
Diketahui, Pada November 2022 lalu, tiga jetty di Sebulu, Kukar dipasangi garis polisi. Karena operasi jetty di daerah tersebut diduga tak pernah mengantongi izin. Jetty Bintang 90 dipasang garis polisi oleh Polda Kaltim, sementara Jetty Morris dipasang police line oleh Mabes Polri.

Selama ini penegakan pertambangan ilegal hanya dilakukan sebatas pada penambang. Semestinya penegakan dan sanksi tegas juga dilakukan kepada penampung dan pembeli tambang ilegal.
Termasuk kepada pihak lain yang terlibat memuluskan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Dimana itulah yang membuat peristiwa hukum pertambangan ilegal di Kaltim sulit diurai dan menjadi kejahatan lingkungan yang terstruktur.
“Bagaimana sinergitas bisa berjalan, kemudian kasus terselesaikan, baik kegiatan pertambangannya hingga pengangkutannya, kita harus membuka siapa aktornya,” terangnya.

Pada 11 Januari lalu, media ini telah melakukan penelusuran, tepatnya Kecamatan Tenggarong Seberang hingga Kecamatan Sebulu melintasi sekitar 4 desa juga menemukan aktivitas diduga ilegal.

Truk-truk pengangkut “emas hitam” nampak jelas melintasi jalan bermarka putih, menandakan bahwa ini merupakan jalan berstatus Provinsi untuk segi pengelolaan.

Dugaan angkutan ini ilegal juga diperkuat, lalu lalang mobil roda 6 jenis diesel ini tidak sama sekali masuk ke dalam area jalan hauling tambang.

Maraknya aktivitas hauling pertambangan tersebut menyebabkan beberapa ruas beton juga nampak rusak.

Semenjak peralihan perizinan dari daerah ke pemerintah pusat, seperti tak terhindarkan lagi aktivitas tambang meningkat cukup masif.
Baik itu penambang ilegal bahkan legal yang memiliki izin resmi.
Padahal jelas dalam aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012, tidak memperbolehkan jalan umum dilintasi truk angkutan kelapa sawit dan batubara, harus menggunakan jalan khusus, ini diperuntukkan untuk jalan berstatus Provinsi.
Memang, di Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan hasil Undang-Undang Cipta Kerja, ada pasal yang memperbolehkan angkutan batubara melalui jalan umum.
Terdapat di Pasal 91 Ayat 3 yang isinya, “Dalam hal jalan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tersedia, pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum termasuk jalan umum untuk keperluan pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Tapi, ini tentunya melalui proses dan izin yang panjang, bahkan menyesuaikan dengan amdal dan izin awal perusahaan tersebut berdiri serta memasukkannya dalam RKAB.

Lalu, ada pula dampak aktivitas tambang batubara yang diduga ilegal di Kukar, di wilayah ini menemukan satu ruas jalan yang juga rusak di Kukar dan diduga akibat aktivitas tambang ilegal.

Tepatnya di Jalan Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong, Kukar. Memang tak panjang, putusnya jalan tersebut dikarenakan longsor hanya sekira 50-60 meter.

Namun, longsoran tersebut mengakibatkan dua titik jalan di RT 10 itu terputus. Padahal, jalan itu menghubungkan penduduk yang bermukim di RT 13.

Tragedi longsor ini terjadi dua kali di lokasi yang berdekatan. Insiden pertama terjadi sebulan lalu dan hingga saat ini belum diperbaiki. Sementara longsor kedua baru terjadi sepekan lalu, membuat kondisi jalan semakin parah.

Dari pantauan yang ada disekitar lokasi longsor, tampak tumpukan bahan galian yang diduga berkaitan dengan tambang ilegal.
Jalan yang longsor terjadi di RT 10 Desa Rapak Lambur Kecamatan Tenggarong disebutkan mulai ditangani pihak Pemdes bersama Babinsa. Ini disampaikan Kepala Desa Rapak Lambur, Muhammad Yusuf.

“Mulai ditangani jalan longsor tersebut,” katanya.

Yusuf menambahkan, jalan tersebut jarang digunakan warga. Bahkan, jalur itu baru didata dan didaftarkan sebagai jalan desa pada tahun 2023 lalu.

“Jalan yang longsor tersebut bernama Jalan Husin, sedangkan akses jalan utama yang dilalui warga bernama Jalan Elok RT.12 tembus ke Desa Bendang Raya,” ucapnya.

Yusuf mengakui, tidak jauh dari jalan tersebut ada aktivitas pertambangan batu bara. Aktivitas pertambangan tersebut baru beroperasi sekira 3 bulan. Namun demikian, dirinya tidak mengetahui secara pasti penyebab terjadinya longsor. Banyak kemungkinan penyebab.

“Di jalan tersebut, juga tidak ada aliran parit pembuangan air,” jelasnya.

Yusuf mengaku bahwa pemerintah desa sudah mengambil sejumlah langkah. Mereka berupaya menolak dan menghentikan aktivitas pertambangan koridor itu.

Yusuf mengatakan bahwa ia mencoba berbicara dengan pemilik lahan agar mau menghentikan aktivitas pertambangan. Saran dari kepala desa itu ditolak mentah-mentah. Pemilik tanah beralasan sudah mengizinkan serta menerima kompensasi dari pihak penambang.

“Kemungkinan, warga tersebut terdesak karena tuntutan ekonomi sehingga mengizinkan lahannya ditambang,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Panem meminta kepada Pemprov Kaltim segera mengambil tindakan tegas terhadap tambang-tambang ilegal yang semakin meresahkan masyarakat.

Meskipun perijinan pertambangan kini diambil alih pemerintah pusat, Mimin berharap pemerintah daerah tidak berpasrah diri melihat kondisi pertambangan di Kaltim yang semakin memperihatinkan.

“Paling tidak ada upaya, agar ijin pertambangan ini dikurangi atau dibatasi. Tidak seperti sekarang, semuanya merajalela, tidak tahu itu tambangnya legal itu ilegal,” ungkapnya.

Dirinya mencontohkan, seperti di kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kerap didapati ratusan kendaraan pengangkut batu bara beroperasi. Sehingga, Anggota Komisi III DPRD Kaltim ini meminta kepada instansi atau OPD yang berwengan untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat bagaimana mengatasi persoalan tersebut.

“Sebagai pemegang amanah untuk menjalankan ataupun melayani masyarakat, tolonglah berbuat sesuatu. Saya sangat prihatin dengan kondisi Kaltim saat ini, masyarakat dalam hal ini sudah banyak dirugikan,” ujar Mimi.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun juga menambahkan, bahwatambang batu bara ilegal yang bebas beraktivitas di depan mata namun tak ditindak penegak hukum.

“Walaupun Batu bara sampai saat ini masih berkontribusi besar terhadap pemasukan daerah, tapi juga perlu memperhatikan dampaknya kepada masyarakat,” ungkapnya.

Politisi PDIP Kaltim tersebut juga menyoroti terkait maraknya pertambangan ilegal yang kerap terjadi di Kaltim.

“Nah, itu adalah bentuk kesalahan utama penegak hukum dalam menegakkan aturan yang ada.Padahal beberapa aturan sudah sangat jelas mengatakan bahwa tambang ilegal tidak boleh dilakukan, apalagi kalau sampai menggusur lahan pertanian warga,” tegasnya.

Di samping itu, perusahaan tambang yang sudah ada harus mengikuti aturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari bagi masyarakat dan lingkungan.

“Kalau saja aturan soal tambang ditegakkan maka sektor pertanian akan meningkat dan sektor lainnya,” ucapnya.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur sendiri menanggapi bahwa kegiatan ilegal baik pengangkutan, penambangan dan jual beli batubara tak resmi kurang terawasi.

Hal sni semenjak kewenangan beralih ke pemerintah pusat dengan terbitnya Undang-Undang nomor 3 tahun 2020, kewenangan daerah habis dalam mengawasi kegiatan pertambangan.

“Sebetulnya habis sama sekali kita, padahal kita ini menjadi objeknya, rumahnya,” sebut Kepala Dinas ESDM, Kaltim Munawwar.

Menurut Munawar, sepanjang sudah adanya inspektur tambang harusnya bisa melakukan koordinasi walaupun pemerintah daerah hanya bisa berteriak.

“Kalau sudah ilegal itu tangkaplah, tidak bicara kewenangannya lagi, jadi kalau namanya ilegal tidak bicara kewenangan. Namanya maling tangkap, artinya merugikan, ya sudah harus bicara dengan hukum,” terangnya.

Menurut Munawwar lembaga yang ada dan sering dilakukan koordinasi tentunya mengerti kegiatan ilegal sesuai kewenangan Minerba memang sudah seharusnya di tangkap.

Kecuali, kegiatan mempunyai izin yang resmi, maka memang harus dicabut izin beroperasinya.

Munawwar menyinggung penegak hukum agar menangkap para pelaku tambang ilegal, karena hal-hal ilegal tentunya sudah masuk ke ranah penegakkan hukum.

“Yang harus kita lakukan adalah siapa penegak hukumnya? Lakukan lah penegakkan,” katanya.

Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Nanang Avianto akui salah satu persoalan utama di Kaltim adalah tambang ilegal.

Ia berjanji akan tindak tegas pelaku yang masih nekat melakukan praktik tambang ilegal itu.

Nanang mengatakan sejak awal ia dilantik sebagai Kapolda, tambang ilegal menjadi masalah yang menjadi perhatiannya.

Ia mengungkapkan sudah memerintahkan jajarannya untuk mengawasi masing-masing wilayah, jika ditemukan ada praktir pertambangan ilegal tindak tegas para pelaku yang terlibat.

“Saya perintahkan tindak tegas jangan sampai ada celah,” kata Nanang kepada awak media, (24/1) lalu di Bontang.

Meski demikian, menurutnya memberantas tambang ilegal tidak bisa dikerjakan sendiri oleh polisi. Masyarakat sangat dibutuhkan keterlibatannya untuk memberikan informasi.

“Informasi sangat penting, masyarakat saya harap bisa pro aktif melapor praktik tambang ilegal. Kita punya Hot line silahkan lapor. Itu justru lebih baik jadi semua punya peran,” bebernya.

Sementara itu, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik juga memberikan komentat terkait penanganan kasus batu bara ilegal. Dirinya sudah meminta kepada kepala daerah di Kaltim untuk memetakan berapa jumlah tambang yang ada.

“Hingga saat ini baru lima kabupaten kota yang memberikan laporannya, ” ujarnya.

Akmal pun belum bisa merinci kabupaten kota mana saja yang memberikan datanya tersebut. Namun dirinya berjanji akan mendesak daerah lain untuk segera menyelesaikan hal tersebut.

“Akan ada upaya komunikasi ke pusat. Pasti ada penindakan nantinya, ” tutupnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka