BerandaHabar BanjarKomisi IV DPRD Kabupaten...

Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar Minta Pelayanan Puskesmas Jangan Terganggu

Terbaru

Martapura – Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar meminta kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) agar pelayanan di puskesmas jangan sampai terganggu, dan juga mendesak dinas teknis, yakni PUPRP agar memberikan kepastian kelayakan banguan UPT Puskesmas Martapura II.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Banjar Gusti Abdurrachman, saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinkes dan PUPRP Kabupaten Banjar, Kamis (25/4/2024).

“Pelayanan di UPT Puskesmas Sungai Tabuk I yang baru diresmikan beberapa waktu yang lalu, belum ada terlihat difungsikan.  pihak Dinkes mengatakan kemungkinan akan mulai beroperasi paling lambat Juni 2024,” kata Gusti Abdurrachman atau biasa  disapa Antung Aman.

Bukan hanya itu saja, Antung Aman juga mempertanyakan bagaimana kelayakan untuk bangunan UPT Puskesmas Martapura II yang terdapat retak ,sehingga membuat bangunan itu terpaksa dikosongkan pada Juli 2023 .

“Apa bangunan tersebut layak untuk difungsikan kembali atau tidak. Apa bila masih layak untuk difungsikan lagi bagaimana prosedurnya seperti apa dan kalau tidak rencana ke depannya bagaimana,” ucapnya.

Atas dasar tersebut lah, lanjut dipaparkan Fraksi Golkar, RDP ini turut mengundang pihak Dinas PUPRP yang menghadirkan Tim Penilai Ahli (TPA) untuk memberikan rekomendasi terkait Sertifikat Layak Fungsi (SLF) bangunan.

“Dari surat tersebut, memang dinyatakan tidak layak difungsikan dan memang harus dikosongkan. Namun, surat resmi yang menyatakan ketidak layak itu belum diperlihatkan kepada kami secara langsung. Kalau memang tidak layak lagi berarti harus direlokasi atau dibangun ulanv kembali,” jelasnya.

Dia juga mendesak kepada pihak PUPRP Kabupaten Banjar agar dapat memberikan laporan perihal tersebut kepada kepala daerah (Bupati Banjar).

“Apakah memang bangunan Puskesmas Martapura II yang berada di Keluarahan Keraton, Kecamatan Martapura itu memang masih layak difungsikan atau tidak. Karena menurut Dinkes belum bisa direncanakan kalau belum ada petunjuk dari kepala daerah (Bupati Banjar) agar segera ditindak lanjuti,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, RDP yang dihadiri hanya Jingga Septiandy selaku Kasi Faskes SDK Dinkes Banjar mengaku, pihaknya masih menunggu hasil rekomendasi dari TPA.

“Masih menunggu status resminya dari TPA baru bisa ditindaklanjuti. Untuk sementara pelayanan Puskesmas Martapura II masih tetap di ruko yang berada di Jalan Veteran, Kelurahan Keraton. Nanti akan ada pertemuan selanjutnya bersama Komisi IV DPRD untuk membahas bangunan tersebut,” pungkasnya. 

Penulis Anisa

Editor AS Pemil

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka