BerandaHabar KapuasIni Penjelasan Kajari Kapuas...

Ini Penjelasan Kajari Kapuas Luthcas Rohman Terkait Penandatanganan Kerjasama Antara DPMD dan Kejari Kapuas

Terbaru

Kuala kapuas – Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, SH., MH didampingi Kasi Datun Bram Dhananjaya, SH dan Kasi Intelijen Dr. Amir Giri Muryawan melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kapuas dengan Kejaksaan Negeri Kapuas, Selasa (30/1/2024).

Bertempat di Aula Rumah Jabatan Bupati Kapuas Jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Kapuas, dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi, ST, Sekda Kapuas Drs. Septedy, M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat Budi Kurniawan, S.Sos., M.Si kemudian disaksikan para Kepala OPD Kabupaten Kapuas, Camat Se Kabupaten Kapuas dan Kepala Desa Se Kabupaten Kapuas.

Kajari Kapuas Luthcas Rohman mengatakan bahwa penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungi para pihak dalam pengawalan dan pengawasan pemanfaatan Dana Desa dan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam pengawalan dan pengawasan pemanfaatan Dana Desa.

20f83ce6 8023 4102 9e82 f783fc0613d6
Kajari Kabupaten Kuala Kapuas, Luthcas Rohman,SH.MH saat diwawancarai usai penandatanganan kerjasam dengan pihak DPMD Kabupaten Kuala Kapuas. Foto : Agus/HK

Selain itu, penandatanganan Kesepahaman Bersama ini lanjutnya, dimaksudkan juga sebagai pedoman bagi Para Pihak dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi serta untuk meningkatkan kerja sama, koordinasi, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Para Pihak.

“Untuk itu, perjanjian kerjasama tersebut merupakan salah satu upaya Kejaksaan Negeri Kapuas sebagai Aparat Penegak hukum yang mempunyai fungsi sebagai lembaga Pengacara Negara,” ucapnya.

“Jadi, dalam Kesepakatan Bersama (MoU) tersebut bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas di luar maupun di dalam Pengadilan dimana Kesepakatan Bersama (MoU) tersebut mempunyai ruang lingkup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pengawalan dan pengawasan pemanfaatan Dana Desa, pemulihan asset Desa, dukungan penegakan hukum, pertukaran data dan/atau informasi, pengembangan sumber daya manusia; dan bentuk kerja sama lain yang disepakatisesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku,” demikian Kajari Kapuas Luthcas Rohman, SH.,MH.

Penulis : Agus

Editor : AS Pemil

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka