BerandaKriminalPeredaran Gelap Narkotika di...

Peredaran Gelap Narkotika di Sekumpul Ujung, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Terbaru

Satresnarkoba Polres Banjar berhasil mengungkap terduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika, golongan 1 jenis sabu-sabu, Kamis (01/12/2022).

Pelaku seorang laki-laki, berinisial MS (49) yang beralamat di Jl. Seku0mpul Ujung, Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Melalui Kasat Resnarkoba Polres Banjar, Iptu Ferry Kurniawan Goenadi, beliau mengatakan dari keterangan warga lokasi tersangka tersebut kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika.

“Berdasarkan informasi yang didapat dari warga, lokasi nya itu sering dijadikan tempat untuk transaksi jual beli Narkotika Gol 1 jenis Sabu-sabu” tuturnya.

Untuk mengungkap kebenaran kasus. Satresnarkoba Polres Banjar pun melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai warga.

“Dari informasi yang sudah didapat, anggota Satres Narkoba Polres Banjar melakukan penyelidikan, ternyata memang benar apa yang disampaikan warga, dari penyelidikan kemudian anggota Satres Narkoba Polres Banjar langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut,” pungkas Iptu Ferry.

Dari hasil penyelidikan dan penggerebekan rumah tersangka, Satresnarkoba Polres Banjar menemukan barang bukti berupa Narkotika Gol 1 Jenis Sabu- Sabu sebanyak enam paket yang disimpan didalam tas kecil berwarna orange dan uang hasil penjualan sebesar Dua Ratus Ribu Rupiah, timbangan digital dan 1 bundel plastik klip.

Pelaku dijerat hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah, karena melanggar peraturan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka