BerandaKriminalMahasiswa Unmul Diduga Cabuli...

Mahasiswa Unmul Diduga Cabuli 10 Orang Mahasiswi

Terbaru

SAMARINDA. Kasus kekerasan seksual ternyata terindikasi ada di Kampus Bumi Mulawarman. Dimana Universitas Mulawarman (Unmul) dengan nama besarnya mencatatkan masih menggantungkan proses penindakan terhadap terduga pelaku yang melakukan hal tersebut.

Hal itu terjadi pada 2 Oktober 2023 lalu, dimana Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unmul menyebut telah melakukan prosses.

Dimana pelakunya merupakan seorang mahasiswa 2019, berinisial AP. Dimana dirinya juga terlibat dalam komunitas kesusastraan dan seni di Samarinda.

Hal inipun kembali disuarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Savrinadeya Support Group dan Civitas Akademika Unmul.

Berdasarkan data yang diperoleh, setidaknya ada 10 orang menjadi korban kekerasan seksual. Enam korban berani melapor, sedangkan empat korban lainnya tidak bisa dijangkau akibat traumatik yang berat dan memilih tidak melaporkan diri mereka

Pendamping dari Savrinadeya Support Group, Erick Julian, menyebut bahwa AP menggunakan berbagai macam modus, dalam melakukan aksi kekerasan seksual terhadap sejumlah korban.

“Modusnya seperti merespon storygram ke setiap calon-calon korban, pendekatan pemanfaatan ekonomis, pembagian cerita sedih, pemanfaatan relasi kuasa dalam ruang relasi intelektual, dan lain sebagainya,” ucapnya kepada awak media.

Ia menekankan, kasus tersebut berjalan sangat lambat. Mengingat, sejumlah korban juga membutuhkan penanganan lebih lanjut terhadap mental dan psikisnya.

“Untuk saat ini, kondisi korban naik turun. Kami sudah melakukan beberapa penanganan seperti bantuan dari psikiater, untuk membantu proses pemulihan korban,” bebernya.

Tidak hanya itu, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual juga menyoroti kinerja yang dilakukan oleh Satgas PPKS Unmul, saat menggali keterangan terhadap korban.

“Mereka tidak sesuai dengan SOP, ada pertanyaan yang dilontarkan seperti “Sakit ga, kalau sakit berarti AP tidak jago?,” bebernya.

Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Mulawarman Nomor 216/UN17/HK.02.03/2024 telah memutuskan penonaktifan status kemahasiswaan pelaku selama enam bulan (satu semester).

“Menurut cerita dari pendamping serta korban, ini sudah fatal. Jelas kalau skorsing masa perkuliahan saja tidak cukup. Kampus harus bertindak tegas, kasus seperti ini ya harus di-drop out (DO) pelakunya,” kata Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda.

Dia menegaskan, jika pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual dengan tingkatan yang cukup berat, maka pelaku tidak berhak mendapatkan ijazah dari kampus. “Tidak menutup kemungkinan, ini bisa masuk ke ranah pidana,” tegasnya

Kendati begitu, Fathul mengarisbawahi jika tindakan yang dilakukan pihaknya, merupakan suatu bentuk kepedulian kepada Universitas Mulawarman serta Satgas PPKS Unmul, untuk segera menyelesaikan kasus kekerasan seksual yang ada di dalam kampus.

“Ini bukan bentuk ketidaksukaan kami secara personal. Tapi, jika ada oknum di kampus lain yang terlibat dalam kasus kekerasaan seksual, maka kami akan bertindak sama,” jelasnya.

Adapun empat tuntutan yang diajukan kepada Unmul ialah, Implementasikan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dan Undang-Undang TPKS, Berikan Hak-Hak pemulihan korban, awasi kerja-kerja Satgas PPKS di Universitas dan sanksi tegas pelaku kekerasan seksual.

Sementera itu, merespon hal tersebut, Rektor Unmul, Prof Abdunnur pun merespon. Dimana dirinya sudah menurunkan tim PPKS yang bekerja sesuai adanya pengaduan Civitas Akademika dimana sudah ada proses yang berjalan.

Dirinya pun menyebut, apapun hasil yang didapat dari tim PPKS tersebut akan menentukan sanksi yang akan diberikan kepada terduga pelaku tersebut.

“Intinya menerapkan SOP yang sudah ada yang dimulai dengan pendekatan kedua belah pihak, mediasi, investigasi dan evaluasi serta rekomendasi dari Unmul ke Kementerian dan tetap melindungi dan menjaga keamanan korban atau lelapor dalam kegiatan akademik juga proses belajar mengajar (PBM) selama proses mediasi dan investigasi,” ucapnya.

Dirinya juga menekamkan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah bagi terlapor dalam proses mediasi dan investigasi. Dana setelah terdapat bukti yang cukup dan kuat untuk dinyatakan bersalah dari hasil tim satgas PPKS maka ada sanksi tindakan hukuman akademik dan disiplin bagi dosen, pegawai atau mahasiswa untuk sementara dari universitas.

Dan selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian dalam hal ini Kememristek Dikti untuk mendapatkan keputusan tetap atas status akademik mahasiswa maupun kepegawaian terhadal terlapor atau pelaku pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh civitas akademik. “Baik dosen, pegawai ataupun mahasiswa tersebut, ” tutupnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka