BerandaKriminalSembilan Orang Kelompok Tani...

Sembilan Orang Kelompok Tani Yang Bersinggungan Dengan IKN Ditangkap Polda Kaltim

Terbaru

SAMARINDA. Diketahui pada Sabtu (24/2) lalu, kesembilan orang dari kelompok Tani Saloloang, Kelurahan Pantai Langk, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara dikabarkan ditangkap oleh Polda Kaltim.

Dimana pada saat itu, tengah berlangsung diskusi antara Kelompok Tani terkait penggusuran lahan atau kebun secara sepihak oleh pihak proyek Pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN)

Namun sepanjang diskusi yang digelar di Toko Benua Taka milik Hanik, terlihat Kapolsek Penaj melintas dengan alasan “jalan-jalan”. Tapi secara mendadak ada sekitar tujuh unit mobil minibus yang diduga dari Polda Kaltim langsung menangkap para kelompok tani yang ada di lokasi.

Para petani itu ialah, Anton Lewi, Kamaruddin, Ramlo, Rommi Rante, Piter, Sufyanhadi, Muhammaf Hamka, Daut dan Abdul Sahdan.

Ironisnya yang menjadi janggal ialah, penangkapan dilakukan tanpa menunjukan surat tugas atau surat penangkapan. Bahkan para petani juga dituduh menahan alat berat dan memabawa senjata tajam.

Barulah, pada Minggu (25/2) surat penangkapan diberikan kepada pihak keluarga oleh anggota Pos Polisi setempat.

Menyikapi hal ini, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Fathul Huda pun menyebut apa yang dilakukan kepolisian telah melanggar aturan undang-undang. Dimana penangkapan tanpa surat tugas merupakan pelanggaran terhadap kebebasan seseorang.

“Harus ada surat perintah itu sejak awal. Dan yang jadi tersangka harus tahu apa yang disangkakan bahkan petugas harus memberikan identitas diri bahwa dia polisi. Ini jelas melanggar aturan dan HAM,” tegasnya.

Dimana menurutnya seseorangpun tidak akan bisa ditahan tanpa aturan yang jelas. Pihaknya pun masih berkoordinasi dengan rekan koalisi lingkungan lainnya.

Jika nantinya, ada kebutuhan pendampingan pihaknya siap melakukan pendampingan terhadap para korban penangkapan itu nantinya. “Kami masih menunggu hasilnya dilapangan seperti apa, ” bebernya.

Bahkan dirinya menegaskan, bahwa hal ini berulang dengan yang terjadi di Kalteng. Dimana Kapolda yang sama menjabat saat ini di Kaltim , kembali melakukan tindakam serupa. “Dia mengulangi kejahatannya lagi, ini Kapolri harus tegas. Ini kapoldanya bermasalah, ” tegasnya.

Sementara itu, dari siaran Pers yang diberikan Polda Kaltim, melalui Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, membenarkan adanya penangkapan terhadap sejumlah kelompok tani ini.

Menurutnya, sembilan orang tersebut diamankan karena melakukan pengancaman terhadap pekerja proyek pembangunan Bandara VVIP IKN.

Kronologi yang dipaparkan oleh pihak kepolisian berbeda dengan versi Kelompok Tani Saloloang. Dimana pada Jumat (23/2), ada sekelompok orang mendatangi pekerja proyek dan mengancam mereka untuk menghentikan pekerjaan.

Lalu pada Sabtu (24/02) sekitar Pukul 08.30 Wita, para kelompok orang tersebut kembali melakukan pemberhentian pembangunan proyek Bandara VVIP IKN. Persisnya di sisi udara zona 2 (dua) dengan membawa senjata tajam jenis mandau dan seketika itu para operator menghentikan pekerjaan.

“Atas dasar peristiwa tersebut, pengawas lapangan pekerjaan di lokasi calon Bandara VVIP membuat laporan polisi secara resmi di Polres PPU pada hari itu juga,” ucapnya.

Kemudian penyidik Polres PPU melakukan pemeriksaaan terhadap pelapor dan saksi-saksi yang ada di TKP dan menetapkan tersangka kepada para oknum tersebut berdasarkan dua (2) alat bukti yang cukup.

Artanto menjelaskan, dari kejadian tersebut Polres PPU meminta bantuan dari Polda Kaltim sebelum akhirnya menangkap dan menahan sembilan orang tersebut. “Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kaltim,” bebernya.

Adapun pasal yang dikenakan, lanjut dia, Pasal 335 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka