BerandaHabar KotabaruPolres Kotabaru Gelar Press...

Polres Kotabaru Gelar Press Release Ungkap Kasus Penemuan Sabu 44,16 Gram

Terbaru

KOTABARU – Polres Kotabaru menggelar press release mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu selama bulan Februari 2024, di Gedung Utama Polres Kotabaru, Selasa (20/2/2024).

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Wakapolres Kotabaru Kompol Agus Rusdi, Kabag OPS AKP Ra’uf serta Kasat Resnarkoba AKP Pebe Supriadi menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 9 orang tersangka dengan total barang bukti seberat 41,59 gram sabu-sabu.

“Diantaranya ada 3 kasus menonjol dari tersangka A dengan barang bukti 8.00 gram sabu diamankan di desaTarjun. Sedangkan tersangka D sebanyak 25.74 gram dan R sebanyak 10,42 gram berhasil diamankan di wilayah Tanah Bumbu,” terang Kapolres.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Kapolres Kotabaru mengatakan, pihaknya berhasil menyelamatkan masyarakat dari narkoba.

Lebih lanjut ia juga mengatakan, adapun nominal barang haram tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

“Untuk barang bukti yang berhasil disita apabila dinominalkan sebesar Rp.104.000.000, dengan asumsi per 1 gram dijual dengan harga Rp.2.500.000,” jelas AKBP Dr Tri Suhartanto.

Diketahui 2 orang dari 9 pelaku yang berhasil diamankan merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Namun untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang lebih dari 5 (lima) gram disangkakan pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Penulis M.NASARUDDIN

Editor AS Pemil

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka