BerandaHabar Provinsi KaltimPertamina Ikuti Aturan Wali...

Pertamina Ikuti Aturan Wali Kota Soal Distribusi BBM

Terbaru

SAMARINDA. Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda telah mengeluarkan surat edaran, terkait larangan antrian panjang di SPBU hingga meluber ke jalan raya. Hal itu disebut, menganggu kelancaran lalu lintas.

Menanggapi surat Dishub Samarinda tanggal 6 Desember 2023 perihal jam layanan kendaraan di SPBU, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan akan menindaklanjuti himbauan tersebut di lapangan.

Hal ini disampaikan Area Manager Communication, Relations & CSR Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, pada Kamis (07/12) kemarin.

“Patra Niaga akan melakukan sesuai surat himbauan Dishub Samarinda di seluruh SPBU di Kota Samarinda mulai Sabtu (09/12) mendatang. Setelah itu akan dilakukan evaluasi secara harian yang nantinya akan dikoordinasikan dengan Pemkot Samarinda,” ujarnya.

Pengaturan waktu pelayanan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi bersama seluruh instansi terkait antrean di SPBU berimbas pada kondisi lalu lintas di sekitarnya.

Selama pelaksanaan pengaturan waktu pelayanan ini, setiap SPBU di Samarinda beroperasi pukul 06.00– 22.00 WITA, ada beberapa SPBU yang akan menambah jam operasi sampai pukul 24.00 WITA, bahkan ada yang sudah beroperasi 24 jam yakni di Jalan Kusuma Bangsa dan Jalan Slamet Riyadi serta SPBU juga menyediakan tambahan Security untuk mengurai antrean di jam-jam padat.

Menurut data yang dihimpun oleh tim Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, kuota BBM jenis Pertalite di Samarinda masih cukup hingga akhir tahun selama tidak terjadi lonjakan pembelian di masyarakat.

Masyarakat pun diminta tidak perlu khawatir terkait kuota BBM karena untuk Samarinda masih mencukupi hingga akhir Desember, namun tentunya kita harus saling menjaga agar kuota tersebut tetap terjaga hingga akhir tahun.

“Kami terus menghimbau masyarakat untuk menggunakan BBM secara bijak dan sesuai peruntukkannya dan tidak memperdagangkan kembali di luar tata kelola migas yang telah diatur oleh Undang-undang salah satunya Perpres no.191 tahun 2014,” bebernya.

Pihaknya dari Patra Niaga memohon maaf kepada seluruh pengguna jalan jika antrean di SPBU mengakibatkan kemacetan lalu lintas. Sebagai informasi bahwa saat ini memang sedang terjadi peningkatan konsumsi BBM jenis Pertalite karena adanya disparitas harga antara Pertamax dan Pertalite yang cukup jauh.

“Hal tersebut mengakibatkan antrean di jalur Pertalite meningkat dan menyebabkan antrean,“ tutupnya.

Sebagai Sub Holding Commercial & Trading dari PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga. Arya menyebut akan terus berkomitmen memastikan kelancaran distribusi energi kepada masyarakat. Bagi konsumen atau masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait proses bisnis Pertamina Patra Niaga dapat menghubungi kontak Pertamina 135 atau melalui aplikasi MyPertamina.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka