BerandaHabar Provinsi KaltimBPKAD Kaltim Sebut Pemkot...

BPKAD Kaltim Sebut Pemkot Bongkar Pagar Sebelum Buat Persyaratan

Terbaru

SAMARINDA. Polemik pembongkaran sebagian lahan di Rumah Sakit Islam (RSI) yang menjadi garapan proyek Pemkot Samarinda untuk membangun jalan menuju terowongan (tunnel) masih bergulir. Bahkan, Pemprov yang menyebut memiliki lahan tersebut sampai menghentikan pengerjaan yang sedang dilakukan.
Proyek yang menghubungkan Jalan Sultan Alimuddin dengan Jalan Kakap ini diketahui telah merusak aset milik Pemprov, yakni Rumah Sakit Islam (RSI) di Jalan Gurami Nomor 18, Samarinda.
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Sabtu (20/1) lalu, Pemprov Kaltim menyatakan bahwa pembongkaran pagar dan bangunan RSI dihentikan karena prosesnya tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Meskipun mendukung pembangunan infrastruktur yang menguntungkan masyarakat, Pemprov Kaltim menekankan pentingnya mematuhi aturan dan prosedur yang benar.
Menyikapi hak tersebut, kedua belah pihak pun akhirnya melakukan pertemuan di gedung milik RS Atma Husada Samarinda. Dimana terdapat kesepakatan namun dengan sejumlah persyaratan.
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik mengungkapkan, rencana jalan akses yang akan dibangun sepanjang 76×4 meter di mana sekitar separuh jalan sudah dicor beton tersebut diizinkan untuk dilanjutkan.
Pemprov Kaltim juga meminta agar kondisi pagar RSI yang telah dibongkar diperhatikan keamanannya sehingga aset yang ada terjaga.
“Jadi, kami punya kesepahaman, kita menyelesaikan ini adalah tugas pemerintah. Persoalan hal-hal yang berkaitan dengan persoalan prosedural kita selesaikan, insya Allah, dalam minggu ini,” ucapnya pada awak media, Senin (22/1) kemarin.
Akmal menyebut bahwa pengerjaan bisa dilakukan, karena menurutnya Pemkot butuh target pengerjaan sembari penyelesaian proses hibah.
“Yah kita tunggu saja, nanti kelengkapannya harus dilengkapi, ” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Fahmi Prima Laksana mengungkapkan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi Pemkot Samarinda.
Dalam waktu sepekan, sesuai arahan Pj Gubernur Kaltim, Pemkot Pemkot Samarinda harus mengurus permohonan hibah yang telah diteliti dan dihitung berapa keperluannya.
“Harusnya dilengkapi dulu baru dibongkar yang ada kan tidak begitu, ” bebernya.
Fahmi menjelaskan , dimana kemudian berkas diusulkan ke Pj Gubernur Kaltim, baru dilakukan pembongkaran apabila telah disetujui.

  • Tetapi karena (pagar) ini sudah dibongkar yasudah lah, sudah ada kesepakatan juga antara pemprov dan pemkot yang harus menyelesaikan beberapa proses proseduralnya dalam waktu satu minggu,” pungkasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka