BerandaHabar BanjarKedapatan Bawa Barang Haram,...

Kedapatan Bawa Barang Haram, Pemuda Asal Jorong Diringkus Polisi

Terbaru

MARTAPURA – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar, Polda Kalsel kembali berhasil mengungkap perkara tindak pidana Narkotika Senin, 6/5/2024, sekitar pukul 20.30 WITA.

Penangkapan dilakukan di Jalan A.Yani Km.17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, tepatnya di pinggir jalan depan PT. Trakindo.

Pelaku yang berhasil ditangkap yakni seorang pria berinisial MR alias CAPLIN (20), yang beralamat di Jalan Makmur, Kelurahan Jorong, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Diduga pelaku melakukan tindak pidana yaitu menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam terjadinya proses r jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika tersebut.

Saat proses penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa 2 paket kecil Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,70 gram (berat bersih sabu 5,32 gram), yang disembunyikan di dalam 1 buah kotak rokok merk SM grape warna ungu yang dipegang oleh pelaku.

Selain itu ada juga, barang bukti lainnya yang disita berupa 1 buah HP merk VIVO warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha MX King warna hitam.

“Untuk pelaku sendiri juga beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Banjar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran Narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat melalui, Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka