BerandaHukumSebelum Meninggal Korban Sebut...

Sebelum Meninggal Korban Sebut di Aniaya Oleh Terdakwa

Terbaru

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Fachri Dohan, mengikuti sidang tindak pidana kejahatan pembunuhan yang mengakibatkan korban jiwa oleh terdakwa inisial AB.

Di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (14/12) siang tersebut, dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan dua orang saksi.

Saksi yang pertama inisial H, selaku kakak korban AF dan I sebagai saksi yang melihat langsung kejadian pembunuhan, di depan Cafe Booze di Jalan Trikora Banjarbaru beberapa waktu lalu.

Dalam sidang tersebut saksi H membenarkan, adiknya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa AB dari Kelurahan Sungai Tiung.

Hal itu ungkap H, berdasarkan pengakuan adiknya (korban) kepada H sebelum meninggal dunia.

“Korban meninggal akibat kehabisan darah saat sedang mendapatkan penanganan di rumah sakit,” terang H ketika sidang berlangsung

Sementara itu, saksi I mengaku, melihat langsung kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa AB terhadap korban AF.

Bahkan saksi I mengaku, ia sempat menolong korban setelah mengalami penganiayaan.

Kasus ini masuk dalam Pasal 340 KUH Pidana, Sub Pasal 338 KUHPidana, Sub pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana yang dilakukan terdakwa berinisial AB, terhadap korban berinisial AF.

Sidang selesai pukul 16.00 WITA dan akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 dengan agenda Tuntutan.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka