BerandaHabar BanjarDugaan Tambang Ilegal...

Dugaan Tambang Ilegal di Rantau Nangka, Kapolres Banjar Siap Tindak Lanjuti

Terbaru

MARTAPURA – Disekitar titik koordinat 3°12’19.0″S+115°16’02.0″E, wilayah PKP2B PT. Baramarta, tepatnya dilokasi bekas Perjanjian Kerjasama(PKS) antara  PT Wahyu Alam Banua (WAB), dengan PT Baramarta ditengarai ada aktivitas tambang ilegal.

Oleh sumber yang minta rahasiakan namanya, beberapa alat berat melakukan pengupasan tanah dan pengerukan batubara di lokasi tersebut.

Menurutnya, aktifitas pertambangan yang diduga ilegal ini, di duga diketahui oleh  Kepala Desa (Pambakal) Rantau Nangka, Herman, namun didiamkan.

Menurutnya, aktifitas pertambangan di bekas PKS PT WAB tersebut sudah terlihat sejak PT WAB habis masa PKS nya, dan berlangsung sampai hari ini, Senin (01/04).

Pambakal Rantau Nangka tudingnya, mengetahui kalau  terjadi adanya aktifitas tambang ilegal tersebut, pasalnya ungkap sumber ini, terkait dugaan kegiatan penambangan ilegal di Desa Rantau Nangka tersebut, Pambakal Rantau Nangka, sudah diberitahu oleh pihak PT Baramarta melalui surat kepada Pambakal Rantau Nangka selalu pimpinan yang wilayahnya terjadi dugaan kegiatan penambangan ilegal.

Namun tegasnya, Pambakal Rantau Nangka, mendiamkan, dan terkesan mengaminkan aktivitas tambang ilegal diwilayahnya.

Karena lanjutnya, sampai saat ini, kegiatan penambangan yang di duga ilegal tersebut tetap berjalan.

“Hari ini (01/04), sepertinya sudah masuk pengeluaran batu dari lokasi tersebut,” cetusnya.

Sekadar diketahui, PKS  PT WAB dengan PT Baramarta nomor OO5/PD.BM/2O2O – O3/SPKWAB-PD.BM/02/2O2O berupa Addendum Perjanjian Kerjasama Jasa Pemindahan Tanah Penutup dan Pengangkutan Batubara ini dibuat di Martapura, pada hari Kamis tanggal 7 Jauari  2O2l, untuk penggarapan di lahan yang diduga ada aktivitas tambang ilegal tersebut, dan telah berakhir sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) pada tanggal 24 Februari 2024 lalu.

Sementara itu, PT Baramarta sendiri saat dikonfirmasi ke kantornya, Direktur Baramarta Rachman Agus tidak ada di tempat.

Salah satu stafnya saat dikonfirmasi masalah kejadian tersebut tidak berani memberikan statmen apapun.

“Nah kalau soal itu kami tidak berani bicara, harus pimpinan. Bapak sedang tidak ada di kantor baru saja keluar,” terang perempuan yang menjaga meja resepsionis itu.

Sedangkan Herman, Pambakal Rantau Nangka saat di konfirmasi menyatakan,bahwa ada kegiatan penambangan oleh PT lain.

“Memang ada PT lain, tapi separuhnya di daerah Rantau Bakula, memang melewati Rantau Nangka,” terangnya via telepon Senin (1/4/2024) sore.

Lantas saat ditanya apakah dirinya pernah mengetahui PT Baramarta mengirim surat terkait dugaan penambangan ilegal,  herman menegaskan dirinya tidak mengetahui persis.

“Kalau  ke PT lain pernah ada surat, tapi secara pasti ke PT apa saya kurang memperhatikan karena saya tidak menerima suratnya,” katanya.

Begitu juga saat dirinya ditanya apa tindakan  selaku pambakal melihat ada aktivitas penambangan yang dianggap ilegal tersebut.

“Kalau didaerah Rantau Bakula kami tidak bisa ikut campur karena bukan daerah kami. Intinya kalau ada penambangan ilegal dikawasan kami (Rantau Nangka-red) pasti akan kami lakukan peneguran,” jelasnya.

Sedangkan Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat saat dikonfirmasi melalui whatshapp menyatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan dan informasi tersebut.

“Trimakasih infonya, segera ditindaklanjuti,” jawabnya singkat.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka