BerandaKriminalSatuan Kerja Pemasyarakatan Di...

Satuan Kerja Pemasyarakatan Di Kabupaten Banjar,Tanda Tangan Fakta Integritas

Terbaru

Membangun zona integeritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Satuan Kerja Pemasyarakatan yang ada di Kabupaten Banjar, yakni Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Martapura, melaksanakan penandatanganan fakta integritas.

Penandatanganan fakta integritas yang dilaksanakan di halaman Lapas Karang Intan, Rabu(10/02/2021), dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Tejo Harwanto dalam hal ini diwakili oleh pelaksana tugas harian, Teodorus Simarmata dan Ketua Ombudsman Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, serta undangan dari Kejaksaan Negeri Martapura, Kepolisian Resort Banjar, Badan Narkotika Nasional Kota Banjarbaru dan Camat Karang Intan serta perwakilan berbagai instansi.

IMG 6398 scaled

Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Wahyu Susetyo mengatakan, deklarasi janji kinerja ini penting dilakukan dalam proses pembangunan zona integritas yang dilakukan Lapas Karang Intan guna mewujudkan satuan kerja berpredikat WBK 2021.

“Kegiatan deklarasi janji kinerja yang Kita lakukan hari ini, merupakan kegiatan yang sangat penting, karena kegiatan ini menjadi salah satu syarat, dalam proses yang harus kita lalui untuk mendapatkan predikat WBK WBBM, dan Kita berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima dalam setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat” ujar Kalapas.

IMG 4976 scaled

Kesempatan yang sama, Kepala Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahman dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses yang dilalui untuk mendapatkan predikat WBK masih panjang, dengan memenuhi faktor pengungkit dan hasil, sehingga didapatkan predikat WBK tersebut.

“Proses dan tahapan ini masih panjang, masih banyak proses yang harus dilalui, paling tidak ada dua komponen yang ditetapkan dalam aturan ini, yakni komponen pengungkit dan komponen hasil, komponen pengungkit ada 6 program, komponen hasil ada 2 program, sehingga menghasilkan layanan public yang semakin baik dan praktik-praktik mal administrasi, ataupun korupsi, kolusi dan nepotisme semakin berkurang” ucapnya.

Lebih lanjut Hadi mengatakan, ada 5 pilar yang dapat diupayakan untuk menuju satuan kerja berpredikat WBK, dengan akronim 3P+2I.

“Untuk menuju layanan publik yang baik, paling tidak ada 5 pilar, yang diupayakan untuk kita bangun, akronim nya itu 3P+2I, yang pertama adalah produk, khusus nya pelayanan akan ada prodak yang dihasilkan, yang kedua adalah policy atau kebijakan yang melingkupi prodak itu sendiri, yang ketiga adalah people atau SDM baik itu kualitas maupun kwantitas, yang keempat infrastruktur atau sarpras pendukung, dan yang kelima adalah innovation atau inovasi yang baru maupun pengembangan dari sesuatu yang sudah ada,” jelasnya.

IMG 6386 scaled

Sementara,Teodorus Simarmata berpesan, segera melakukan internalisasi untuk seluruh jajaran pada satuan kerja masing-masing dalam mewujudkan pembangunan zona integritas menuju satuan kerja bepredikat WBK 2021.

“Ketiga Ka Satker, agar segera menginternalisasikan kepada seluruh jajaran nya, bahwa pencanangan WBK tidak hanya ceremony belaka, dan selamat memasuki kontestasi di 2021, banyak hal yang harus Kita laksanakan dan ini baru tahap awal, perlu kerja keras, upaya dan suarakan apa yang telah kita buat.” Pesannya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka