BerandaKriminalPolres Banjar Gencar Berantas...

Polres Banjar Gencar Berantas Peredaran Narkotika, Modus Baru Terbongkar

Terbaru

Martapura – Upaya dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Banjar terus digencarkan. Hal ini ditegaskan Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso dalam jumpa pers di Aula Tribrata Polres Banjar pada Selasa (18/01/2022).

Kepada awak media, Kapolres Banjar menegaskan akan terus mendorong jajarannya ntuk giat memberantas narkoba maupun pengedarnya guna melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Salah satu capaiannya ujar Kapolres Banjar ini, Polsek Karang Intan Resort Banjar berhasil mengamankan shabu-shabu berat lebih 20 gram berikut para tersangkanya, Minggu (16/1/2022). Pada hari Minggu sekitar pukul 07.15 Wita anggota Polsek Karang Intan mendapatkan informasi bahwa di Desa Abirau Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar sering terjadi transaksi jual beli narkotika golongan I jenis shabu-shabu.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah HB   yang mana ditemukan 5 (lima) paket besar shabu-shabu dengan berat sekitar 20,94 gram yang di simpan dalam dompet warna hijau merk Billabong  di bawah tempat tidur HB.

HB (45) alias Sanul, pekerjaan swasta, adalah warga Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar Kalsel. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Karang Intan untuk pengembangan kasus.

Berdasarkan pengakuan HB ia ada menyerahkan shabu-shabu kepada  M alias Atam. Kemudian anggota Polsek Karang intan melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah M. 

Petani berumur 27 tahun, beralamat di Desa Abirau Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar. Di sana petugas menemukan 11 laket kecil shabu-shabu dengan berat kotor 3,34 gram yang disimpan dalam bola lampus LED yang diletakkan di sisi tembok rumah M.

Selain itu petugas menemukan uang hasil penjualan sebesar Rp2.200.000. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Karang. Keduanya baik HB dan M disangkakan pasal tindak pidana ‘Setiap orang yang tanpa hak/melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis 

Shabu-shabu dan atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual ,membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu’ sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara Kapolres Banar AKBP Doni Hadi didampingi Kasat Reskrim  Iptu Fransiskus Manaan di dalam 2021 ada 352 perkara kejahatan, yang sebagian besar sudah diselesaikan. Namun, ada tren menarik di mana kasus penganiayaan mengalami peningkatan yakni sebanyak 51 kasus, 42 diantaranya sudah diselesaikan.

Menurut Hadi, penganiayaan mengalami kenaikan karena pandemi Covid-19 yang menghantam roda perekonomian, ternyata berpengaruh pada sikap sebagian warga yang kesulitan ekonomi, menjadi gampang tersinggung dan tersulut amarahnya. 

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka