BerandaKriminalPenjual Shabu dan Kepemilikan...

Penjual Shabu dan Kepemilikan Senpi Rakitan di Bekuk

Terbaru

SatRes Narkoba Polres Landak, berhasil menangkap tersangka penjual narkotika jenis shabu berinisial SP (40) pada hari Rabu (19/5/2021) yang merupakan warga Kecamatan Menyuke, Kamis (20/5/2021).

Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan bahwa mengetahui adanya peredaran narkoba di daerah tersebut informasi dari masyarakat.

“Setelah mendapat kan informasi dari masyarakat yang
mencurigai ada nya transaksi penjualan shabu di daerah
tersebut kemudian dari Sat Narkoba Polres Landak
melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan
penangkapan, ” Kata Ade.

Kapolres Landak menyampaikan kan, saat di lakukan
penangkapan pelaku berusaha melarikan diri ke persawahan
namun berhasil tangkap petugas , petugas berhasil
mengamankan barang bukti Shabu, uang dan barang bukti
lainnya.

IMG 20210520 110853
Polisi membekuk SP sebagai pemilik Shabu dan senpi rakitan jenis selain Sabu ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan senjata api jenis bomen

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 50 kantong
plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga
Narkotika jenis shabu, uang seratus ribu rupiah, 1 buah korek
api gas warna hijau, 1buah kaleng gudang garam berisi, 1
buah alat hisab(bong), 1buah korek api gas warna biru, 1 buah
potongan pipet warna putih,1 buah sendok terbuat dari pipet
warna putih,” terang Ade.

Kasat Narkoba Iptu Pandia menambahkan selain barang
bukti narkoba yang di sebutkan di atas di dalam rumah
pelaku ditemukan barang bukti yang lain.

“Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat
desa di rumah pelaku selain Sabu ditemukan 1 pucuk senjata
api rakitan jenis revolver dengan 3 amunisi, 1 pucuk senjata
api jenis bomen dengan dua amunisi, 1 pucuk senapan angin
dan 8 amunisi senjata Laras panjang yang penyidikan nya
akan di tangani Sat Reskrim Polres Landak,” tambah kasat
Narkoba.

Barang bukti narkoba dan urine tersangka juga sedang
dilakukan uji laboratorium di pontianak.

“Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Landak
sehubungan menjual dan kepemilikan narkotika jenis shabu
dan SP bakal dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI
No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya.

Selain perkara narkoba tersebut bahwa tersangka diproses
juga dalam kepemilikan dan menyimpan senjata api dan
bahan peledak tanpa hak/ijin sebagaimana diatur dalam
undang undang darurat nomor 12 tahun 1951.

sumber : suarakalbar.co.id

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka