BerandaHabar Provinsi KaltimPertamina Minta Warga Tak...

Pertamina Minta Warga Tak Beli Gas di Eceran

Terbaru

SAMARINDA. Menanggapi maraknya penjualan LPG 3 kilogram di penyalur non resmi (pengecer) dengan harga melambung jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pertamina Patra Niaga menyampaikan kepada seluruh konsumen yang berhak mendapatkan LPG 3 kilogram bersubsidi untuk membeli di pangkalan resmi Pertamina. Pertamina Patra Niaga mengingatkan ancaman pidana penjualan LPG 3 kg oleh Lembaga penyalur non resmi karena bertentangan dengan UU Migas no. 22 tahun 2001.
Sebenarnya stok dan kuota di pangkalan resmi Pertamina tidak ada masalah apalagi saat ini baru pergantian tahun 2024. Dalam UU migas 22 tahun 2001 tertera jelas pada pasal 23 dan 53 bahwa izin niaga hilir diberikan kepada Badan Usaha yang ditunjuk Pemerintah.
“Sehingga jika ada penjualan di luar Badan Usaha yang ditunjuk yaitu Pertamina bisa diancam pidana penjara selama 3 (tiga) tahun atau denda maksimal Rp 30 milyar, ” Tegas Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra.
Di Kaltim sendiri sesuai SK Gubernur Kaltim No. 500/K.572/2022, Harga HET LPG 3 kg untuk Kota Samarinda ditetapkan sebesar Rp. 18.000, Balikpapan dan Kutai Kartanegara sebesar Rp.19.000, untuk Bontang, Kutai Timur dan Penajam Paser Utara serta Paser sebesar Rp. 22.000, Kutai Barat Rp. 28.000, Berau Rp.25.000 dan HET untuk Mahakam Ulu sebesar Rp. 48.000. Harga tersebut berlaku di seluruh pangkalan resmi Pertamina.
“Kami juga mengingatkan kepada seluruh mitra penyalur resmi Pertamina yaitu pangkalan LPG 3 kilogram untuk tidak menjual di atas HET atau bekerjasama dengan pengecer dalam bentuk apapun. Kami tidak segan akan memberikan sanksi hingga pemutusan hubungan usaha jika terbukti melanggar, ” ujarnya.
Sesuai keputusan Pemerintah bersama Pertamina menetapkan per tanggal 1 Januari 2024 yang dapat membeli LPG 3 kilogram hanya masyarakat yang terdaftar.
Masyarakat dihimbau untuk dapat mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada Sub-Penyalur atau pangkalan resmi untuk memperoleh LPG subsidi 3kg.
Setiap pangkalan resmi Pertamina memiliki papan petunjuk (sign board) di tempat usaha mereka. Hal ini untuk memudahkan masyarakat mengenali yang mana pangkalan resmi atau bukan.
“Pemerintah bersama Pertamina menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2024 hanya pengguna yang sudah terdaftar yang bisa membeli LPG 3 kg. Masyarakat dihimbau untuk dapat mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada Sub-Penyalur atau pangkalan resmi untuk memperoleh LPG subsidi 3 kilogram,” bebernya.
Jika merujuk angka realisasi penyaluran LPG 3 Kg di Kaltim Tahun 2023 yang sebesar 99 persen, artinya kuota cukup.
“Dari kuota kurang lebih sebanyak 39,42 juta tabung telah tersalur 39,02 juta tabung sampai akhir Desember 2023. Hal ini membuktikan jika dikaitkan dengan stok dan kuota LPG 3 kilogram tidak ada masalah di Kaltim. ” bebernya.
Selama tahun 2023 di Kaltim, Pertamina sudah memberikan sanksi kepada 120 pangkalan yang melakukan kelalaian dalam penyaluran LPG 3 Kilogram. Sanksi yang diberikan mulai dari surat peringatan hingga sanksi terberat yaitu pemutusan hubungan usaha (PHU).
“Dari 120 pangkalan, 62 diantaranya diberikan sanksi PHU yaitu sanksi terberat dari kemitraan LPG Pertamina. Jika masih ditemukan adanya pelanggaran penyaluran LPG 3 kilogram di lapangan, masyarakat dapat menghubungi kontak Pertamina 135 atau melaporkan langsung ke aparat penegak hukum setempat.” tutupnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka