BerandaHabar BanjarCacat Prosedur, Pansus PT.Baramarta...

Cacat Prosedur, Pansus PT.Baramarta Bacakan Hasil Investigasi di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar

Terbaru

BANJAR – DPRD Kabupaten Banjar menggelar rapat paripurna guna bacakan hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) PT.Baramarta, yang telah dilakukan selama kurang lebih 6 bulan, yang dilaksanakan di Gedung DPRD Banjar, Martapura, pada Rabu (07/02/24).

Dibacakan hasil investigasi pansus PT. Baramarta ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan tanggung jawab pihaknya selaku wakil rakyat di DPRD Kabupaten Banjar.

Anggota Pansus PT. Baramarta, Irwan Bora mengatakan, hampir 7 bulan pihaknya telah melaksanakan audit.

“Yang harus digaris bawahi adanya cacat substansi yang melanggar PP 54 tahun 2017, dimana hal ini tidak sesuai dengan prosedur,” ucapnya di depan awak media.

Lanjutnya, ada temuan lagi bahwa umur Direktur PT. Baramarta sudah melebihi dari aturan yang ada pada PP No. 54 Tahun 2017.

IMG 20240207 WA0012
Irwan Bora anggota Pansus PT. baramarta, Rabu (7/2/24).(foto: Yanti/HK)

“Sesuai dengan PP No. 54 pasal 59 bahwa pengangkatan Direktur Utama Direksi Baramarta itu minimal umur 55 sampai 60 tahun pada saat diangkat menjadi Direktur, sedangkan beliau yang diangkat sudah melebihi,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia juga mengatakan, dalam hal ini Pemerintah Daerah khususnya Bupati Banjar, diminta untuk kembali mengevaluasi pengangkatan Direktur ini.

“Jadi kami meminta kepada Pemerintah Daerah, khususnya Bupati Banjar untuk melakukan perbaikan-perbaikan apa saja yang telah di temukan oleh tim Pansus,” tegasnya.

Irwan Bora juga menjelaskan, adanya kouta yang tidak sesuai dengan laporan yang diberikan oleh kementerian SDM dengan yang disampaikan ke DPRD.

“Sangat banyak temuan yang tidak sesuai dengan harapan, jadi mudah-mudahan dengan adanya hasil rekomendasi yang telah di sampaikan oleh pansus pada hari ini, menjadi pembelajaran dan evaluasi kedepannya,” tuturnya.

Irwan berharap, agar PT. Baramarta tidak sama nasibnya dengan PT. BIM, yang mana PT. BIM telah dilebur karena tidak sesuai dengan harapan.

“Mulai hari ini sampai 6 bulan kedepan Bupati Banjar khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar, harus melaksanakan evaluasi, perombakan manajemen karena kurang efektif dan efisien,” pungkasnya.

Penulis Yanti

Editor AS Pemil

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka