BerandaHabar KotabaruPemkab Kotabaru Godok Perda...

Pemkab Kotabaru Godok Perda Bantuan Hukum Gratis Untuk Masyarakat Miskin 

Terbaru

Bupati Kotabaru H.Sayed Ja’far Alaydrus SH langsung turun ke lokasi Taman Siring laut untuk mengecek kebersihan Taman Siring Laut setelah panggung dirobohkan untuk perluasan parkir yang ada di Siring Laut, Senin (6/2/2023).

“Ini terkait Kabupaten Kotabaru sebagai kota wisata sesuai dengan visi dan misi Bupati yang sudah diprogramkan. Karena wisata adalah salah satu PAD Kotabaru yang harus dilaksanakan, agar wajah Kabupaten Kotabaru bisa dilirik oleh wisatawan,” tuturnya.

Bupati Kotabaru H.Sayed Ja’far Alaydrus SH juga didampingi beberapa Kadis terkait dalam kegiatan tersebut. Bupati juga menyempatkan melihat pembangunan panggung yang baru dan pembangunan masjid di atas kapal pesiar yang ada di kawasan Taman Siring Laut.

IMG 20230206 172124 scaled
Bupati H.Sayed Ja’far melihat perkembangan pembangunan panggung dan mesjid di atas kapal pesiar di kawasan Taman Siring Laut Senin 6/2/2023 (foto : Nasar/Habarkalimantan)

Bupati H.Sayed Ja’far Alaydrus SH mengatakan pembangunan di kawasan Taman Siring Laut harus di bangun agar Kotabaru tambah cantik dan wisatawan terus berdatangan di Kabupaten Kotabaru dan itu menambah PAD.

“Pemerintah daerah melaksanakan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Ini adalah suatu kepedulian pemerintah daerah Kabupaten Kotabaru terhadap masyarakat miskin yang tersandung hukum dan itu perlu pendampingan hukum, Saat ini masih disusun oleh Kabag Hukum bersama instansi terkait dan akan kita sampaikan ke dewan mekanisme memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat miskin. Saya berharap program ini disetujui oleh DPRD nantinya karena ini adalah untuk masyarakat Kotabaru juga,” ucap Sayed Ja’far .

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kotabaru Hadlrami, SH M Hum mengatakan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan ide dan usulan dari Bupati H. Sayed Jafar Al Idrus, SH.

“Jadi ke depan masyarakat miskin akan mendapatkan pendampingan hukum dari pemerintah daerah. Kami akan menunjuk salah satu LBH yang terakreditasi oleh  Kemenkumham dan LBH tersebut yang nantinya akan mendampingi warga miskin tersebut sementara pemerintah hanya mengeluarkan biaya saja,” bebernya.

Ia menambahkan, Program pemberian bantuan hukum tersebut juga merupakan inisiatif perda yang nantinya akan kita buat Perbubnya. Inisiatif perda ini merupakan inisiatif dewan juga.

Kabag Hukum Sekda Hadrami juga mengatakan, sementara tahun ini akan fokus penganggaran, sementara penganggarannya sudah ada maka akan buat regulasinya.

“Semua teknis harus direalisasikan supaya ada kepastian hukum sehingga LBH mana yang kita maksud, kemudian yang kita bantu klasifikasi dulu masyarakat yang mana dikatakan miskin itu seperti apa, apakah administrasinya tidak mampu itu sudah sesuai dengan keterangan dari desa di mana ia berdomisili,” Pungkasnya.

(Nsr/Hk/Adv)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka