BerandaNasionalKekerasan Bayangi Masyarakat Pers,...

Kekerasan Bayangi Masyarakat Pers, Dewan Pers : Pers Indonesia Tidak Baik-Baik Saja

Terbaru

Kasus kekerasan masih membayangi masyarakat pers di Indonesia sepanjang 2022. Pengacara publik LBH Pers Mulya Sarmono mengatakan lembaganya mencatat setidaknya ada 51 kasus kekerasan terhadap pers. 

Mayoritas korban merupakan jurnalis (35 kasus), disusul media (tujuh kasus), dan lainnya pers kampus, narasumber, jurnalis kampus, dan aktivis pers. Adapun jumlah korban kekerasan dengan kaitan kerja jurnalistik mencapai 113 korban.

“Kasus kekerasan terbanyak terjadi di Jakarta dengan sembilan kasus, disusul Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, dan Jawa Timur masing-masing empat kasus,” jelas Mulya di Jakarta, Rabu (11/1/2023).

022a0000 0aff 0242 ee8f
Pengacara publik LBH Pers Mulya Sarmono. (Foto: Sasmito/VOAIndonesia)

Mulya menambahkan polisi menjadi aktor utama dalam serangan-serangan terhadap pers dengan sembilan kasus dan mahasiswa tujuh kasus. Adapun lainnya hampir merata mulai dari pengusaha, kepala daerah, preman, hingga pejabat publik.

Sedangkan dari segi jenis kekerasan, tindakan intimidasi dan penganiayaan mendominasi kasus sepanjang 2022. Lainnya yaitu perampasan alat kerja, serangan siber, kriminalisasi, dan teror.

“Jurnalis dalam melakukan kerja ancaman paling tinggi pada isu kebijakan, kekerasan, seksual, dan kriminal,” tambahnya.

LBH Pers juga menyoroti keamanan jurnalis dan pekerja media dari sisi ekonomi sepanjang 2022. LBH Pers setidaknya menerima 30 pengaduan dari pekerja media, mulai dari perselisihan hak hingga pemutusan hubungan kerja. Menurut LBH Pers, Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya membuat pekerja media merugi karena besaran kompensasi PHK lebih kecil dibandingkan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Dewan Pers : Pers Indonesia Tidak Baik-Baik Saja

Anggota Dewan Pers Ninik Rahayu mengapresiasi pendataan yang dilakukan LBH Pers. Namun, kata dia, data kasus kekerasan terhadap pers tersebut menunjukkan pers Indonesia tidak baik-baik saja. Salah satunya yaitu akibat kebijakan yang tidak pro terhadap kemerdekaan pers seperti KUHP yang disahkan DPR pada akhir tahun lalu.

“Artinya ketika sejumlah masyarakat sipil termasuk Dewan Pers mempersoalkan 17 pasal dari sembilan klaster yang menurut kami memiliki potensi besar mengkriminalisasi jurnalis pada akhirnya tetap disahkan,” ujar Ninik Rahayu.

Ninik menambahkan Dewan Pers akan menempuh jalur lobi ke pemerintah dan DPR untuk memperbaiki pasal-pasal bermasalah yang bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers. Sebab, kata dia, masih ada waktu tiga tahun sebelum KUHP diberlakukan.

Selain itu, Ninik juga menyoroti penegakan hukum kasus kekerasan terhadap jurnalis di aparat penegak hukum. Menurutnya, sejumlah kasus tersebut masih jalan tempat di kepolisian.

“Minggu lalu DP bertemu dengan Bareskrim Polri menanyakan tindak lanjut kasus Tempo. Sudah dua tahun terus terang kita tidak mendapatkan info perkembangannya,” tambahnya.

Sementara untuk kekerasan terhadap pers mahasiswa, Ninik menjelaskan Dewan Pers akan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbu) untuk mencegah kekerasan yang dialami pers mahasiswa. [VOAIndonesia]

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka