NEWSWAY.ID – Pada hari Senin (6/6) 2022, 5 orang diperiksa sebagai saksi terkait dalam pelaksanaan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, dalam penyimpangan aliran dana terkait kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan bendungan tapin tahun 2015 sampai dengan tahun 2020.
Seperti dilansir dari kejati-kalimantanselatan.kejaksaan.go.id, hal tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor Print -02/O.3/Fd.2/05/2022 tanggal 20 Mei 2022, disebutkan 5 orang saksi yang diperiksa.
1. H selaku Pemilik Tanah
2. D selaku Pemilik Tanah
3. G selaku Pemilik Tanah
4. A selaku Pemilik Tanah
5. AR selaku Pemilik Tanah
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
Hal itu guna menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi, dalam penyimpangan aliran dana terkait kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan bendungan tapin, tahun 2015 sampai dengan tahun 2020.