BerandaHabar KotabaruPolres Kotabaru Tetapkan Tiga...

Polres Kotabaru Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Selisih Pendapatan Koperasi Kebun Sipatuo Sejahtera

Terbaru

Kotabaru – Polres Kotabaru adakan Pres Release di aula Sanika Satyawada, (18/05/2022) sore sekitar jam 16.00 WITA yang di hadiri oleh Kabag OPS Kompol Agus Rusdi Sukandar, Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil dan puluhan wartawan yang berhadir.

Pada saat Press release Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil mengatakan berawal dari laporan anggota plasma yang diwakili oleh pelapor tentang ketidaksesuaian penerimaan hasil tandan buah segar (TBS) dan pelapor memiliki lahan plasma di desa Tanjung Kunyit dengan luas 1.7 Hektar dan menerima hasil plasma bulan April 2011 sebesar Rp 263.641 yang tidak sesuai dengan hasil kebun.

AKP Abdul Jalil lebih jauh lagi menyampaikan bahwa berdasarkan kerugian oleh akuntan publik dana tersebut tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh saudara SB pada periode Januari – Desember 2016 sebesar Rp 1.246.149.713 dengan rincian kerugian anggota CPP yang terjadi selama 2016 sebesar Rp 1.229.094.232, selisih fee management selama periode 2016, sebesar Rp 8.527.695 dari perhitungan ulang tersebut hasil kerugian yang telah dihitung ulang sebesar Rp 1.246.149.713 Terjadi dalam masa kepengurusan koperasi kebun Sipatuo Sejahtera periode Januari – Desember 2016.

“Dalam kasus ini ada tiga orang yang ditetapkan Polres Kotabaru sebagai tersangka yaitu saudara SB, KD dan NS. Tersangka SB sebagai ketua koperasi kebun Sipatuo Sejahtera telah melakukan pembagian hasil plasma kepada anggota di luar CPP yang telah dikerjakan dengan PT. Bumi Raya Investindo pada tahun 2010. Saudara KD sebagai pencipta rumus fiktif dan tanda tangan fiktif sedangkan peran NS melakukan penambahan anggota fiktif baru tahun 2915,mengambil alih tugas bendahara yang saat itu menjabat serta melakukan pemikiran rumus fiktif,” Terang AKP Abdul Jalil.

Sementara itu, Kabag Ops Kompol Agus Rusdi Sukandar menambahkan jika Ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 372 KUHP/atau 374 KUHP JO pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun sampai lima tahun penjara.

“Bagi warga merasa dirugikan pada perkara penipuan dan penggelapan dalam jabatan di koperasi kebun Sipatuo Sejahtera, untuk melapor dengan membawa dokumen ke Polsek terdekat atau langsung ke Polres Kotabaru,” Ucap Kompol Agus.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak Polres Kotabaru berupa 1.akta pendiri koperasi kebun Sipatuo Sejahtera 2. satu bandel rincian pendistribusian insentif PT. Bumi Raya Investindo dari bulan Januari 2013 sampai bulan Desember 2016. 3. Satu buah tabungan BRI.4.satu rangkap laporan Transaksi koperasi kebun Sipatuo Sejahtera dengan no rekening bank BRI : 452201002709536.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka