BerandaHukumPenyetubuh Anak Sendiri, Diserahkan...

Penyetubuh Anak Sendiri, Diserahkan Ke Kejari Banjarbaru

Terbaru

DA, tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur, yang baru-baru ini viral di sosial media telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Selasa (25/10).

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa, meyatakan penyerahan tersangka inisial DA, juga disertai dengan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang dimaksud lanjut Essadendra Aneksa, berupa berkas perkara Nomor BP/66/X/2022/Reskrim dari penyidik Polsek Liang Anggang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Hal tersebut, seiring berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) tanggal 25 Oktober 2022 ini.

DA dinilai melanggar Pasal 81 Ayat (3) Sub Ps. 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan Anak.

Berdasarkan pasal tersebut, pelaku sendiri terancam pidana maksimal selama 20 tahun.

Pasalnya tegas Essadendra, tersangka DA telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 15 tahun.

“Kejadian persetubuhan di bulan Agustus tahun 2022, perbuatan setubuh yang dilakukan tersangka terjadi di rumahnya yang bertempat di Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang,” ungkap Essa.

DA ungkapnya, melakukan perbuatan bejatnya, ketika korban sedang istirahat tidur di kamarnya.

Kemudian pelaku masuk ke kamar korban dan melepaskan baju korban yang sedang dalam keadaan tertidur. Dilanjutkan dengan melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban.

“Penahanan kepada terdakwa ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan pada tahap Persidangan,” terangnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut ucap Essadendra, akan menyusun dan memantapkan surat dakwaan untuk secepatnya melimpahkan perkara ini ke PN Banjarbaru.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka