BerandaHabar KotabaruKades Di Kotabaru Palsukan...

Kades Di Kotabaru Palsukan Tanda Tangan Terancam Pasal 378 KUHP

Terbaru

Polres Kotabaru menggelar Konferensi Pers di aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru di jalan Pangeran Diponegoro, Senin (21/11/2022).

Dalam Pres Rilis tersebut Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil di dampingi oleh Kanit Reskrim Polres Kotabaru memaparkan terkait Gelar perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Kades Desa Sungup Kanan, Kecamatan Pulau Laut Tengah, berinisial “A” (36) perkara tersebut bergulir pada tanggal 23 Juni 2022, dimana notabene korban atau pelapor sebagai pemilik sertifikat yang sah.

Polres Kotabaru AKBP H.Gafur Aditya Harisada Siregar SIK membenarkan bahwa jajaran Reskrim Polres Kotabaru telah mengamankan seorang perempuan Kades Desa Sungup Kanan, Kecamatan Pulau Laut Tengah yang diduga memalsukan tanda tangan pemilik SHM Tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.

“Untuk mengungkap kasus tersebut penyidik Polres Kotabaru telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil menjelaskan bahwa motif tersangka ialah meminjam Surat Hak Milik (SHM) milik korbannya yang merupakan Kepala Dusun Desa Sungup Kanan, kemudian membuat surat pernyataan pembelian dan memalsukan tanda tangan pemilik SHM tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Tersangka lalu membawa surat pernyataan pembelian bertanda tangan palsu dan sertifikatnya kepada seorang berinisial “GBU” sebagai jaminan meminjam uang,” ungkapnya.

“Mula-mula tersangka meminjam uang sebesar Rp 70 juta, dan pada tanggal 12 Agustus 2017 selang beberapa waktu meminjam lagi uang sebesar Rp 100 juta. Jadi total keseluruhan ya Rp 170 juta,” tambah AKP Jalil.

Lebih jauh di lagi Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil mengatakan bahwa dengan perbuatan tersangka, korban merasa dirugikan karena sertifikat tanahnya jadi milik orang lain dan tidak memiliki legalitas atas tanah dan bangunan miliknya.

“Penyidik Polres Kotabaru pun meminta bantuan laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap tanda tangan yang tertera dalam surat pernyataan pembelian tanah tersebut,” terang AKP Jalil.

Diakui AKP Jalil, Polres Kotabaru telah menyita barang bukti 1 buah Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 00.104 atas nama Amat Dardiansyah yang terletak di jalan Tanjung Serdang, Desa Sungup Kanan, Kecamatan Pulau Laut Tengah, 1 lembar surat pernyataan pembelian, satu lembar surat pernyataan kesepakatan bersama.

“Tersangka akan di kenakan pasal 378 KUHP atau pasal 263 ayat (2) KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” Pungkas AKP Abdul Jalil.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka