BerandaHabar KotabaruDiduga Memalsukan Dokumen Pelaku...

Diduga Memalsukan Dokumen Pelaku Terancam 6 Tahun Kurungan

Terbaru

Polres Kotabaru gelar Konferensi Pers Terkait dugaan Pemalsuan Dokumen surat keterangan magang Senin (4/7/22) di  Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru di jalan Pangeran Diponegoro Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Turut berhadir Kabag OPS Polres Kotabaru Kompol Agus RS, Kasat Reskrim Kotabaru AKP Abdul Jalil, tim Buser Macan Bamega dan anggota Polres Kotabaru lainnya.

Kabag Ops Polres Kotabaru Kompol Agus RS, S.I.K mengatakan, adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen, Berdasarkan laporan polisi tgl 26 Juni 2022, tempat kejadian perkara di jalan Raya Stagen, Desa Stagen tepatnya di Pengadilan Negeri Kotabaru. 

“Pelapor berinisial MNA dan sebagai tersangka adalah MHH berprofesi sebagai advokat,” terang Kompol Agus.

Pada kesempatan yang sama Kasat Reskrim Kotabaru AKP Abdul Jalil mengatakan, Pemalsuan dokumen surat keterangan magang oleh MHH (33) warga Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru, dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat berinisial MNA dan selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan sehingga ditemukan alat bukti.

“Terkait pemalsuan dokumen surat keterangan magang yang diduga palsu sebagai syarat pengambilan sumpah di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Setelah terbit Berita Acara Sumpah (BAS) barulah tersangka dapat berbicara sebagai Advokat. Kemudian diamankan oleh Sat Reskrim Kotabaru Barang Bukti : 1 (satu) buah KTP, 1 (satu) lembar fotocopy berita acara ujian skripsi dengan surat keputusan nomor 72/102 FH/Q/VII 2012, 1 (satu) lembar foto copy sertifikat (FKPA) atas nama MHH. Satu buah Handphone,” jelas Abdul Jalil.

Kasat Reskrim Abdul Jalil juga menambahkan tersangka akan disangkakan Pasal pasal 263 Ayat 2 penipuan dengan ancaman hukuman pidana 6 Tahun penjara.

IMG 20220704 WA0103

Sementara itu, MHH pun me klarifikasi pada saat Konferensi Pers bahwa kasus yang disangkakan kepadanya tidak benar.

“Saya tidak pernah memalsukan dokumen atau pun menyuruh orang untuk memalsukannya karena yang mengeluarkan surat magangnya adalah AHI merupakan seorang advokat dan berkantor di LBH LEGAM,” tutupnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka