BerandaHabar UtamaKasus Pencabulan Anak Dibawah...

Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Terdakwa dan Korban Sempat Terlihat Tanpa Celana

Terbaru

Pada sidang lanjutan kasus pencabulan anak dibawah umur, terdakwa berinisial EJ diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, Nala Arjhunto pasca sidang lanjutan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, melalui keterangan tertulis, Senin (1/8).

Sementara, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru diwakili oleh Khansa Qania Febiani dan Dian S Amajida. 

Dalam sidang itu kata Nala, ada 3 saksi yang didatangkan untuk dimintai keterangan atas perbuatan EJ yang diduga telah melakukan pencabulan.

3 orang saksi tersebut diantaranya berinisial AA, MF dan CN. Masing – masing mereka berusia antara 11 sampai 12 tahun yang saat pemeriksaan didampingi orang tua.

“Ketiga saksi mengaku sering bertemu terdakwa yang berprofesi sebagai satpam di sekolah mereka,” ujar Nala.

Saksi AA menuturkan, terdakwa berteriak ke arah siswa dan mempertontonkan alat kelaminnya di depan para siswa yang sedang bermain bola di hari jum’at pada bulan Mei 2022.

Kemudian terdakwa sering mengajak siswa untuk menonton video porno dan merokok.

Saksi MF dan CN bercerita saat hari kejadian mereka bertiga sedang bermain bola bersama, korban MRB dipanggil oleh terdakwa untuk diajak menonton video porno di rumah terdakwa yang masih berada di lingkungan sekolah.

Selanjutnya saksi MF keluar untuk membeli minum di warung dan ketika kembali ke rumah terdakwa saksi MF melihat korban MRB sudah berada di atas tubuh terdakwa dan keduanya tanpa mengenakan celana

“Saksi CN menuturkan bahwa terdakwa sempat menyentuh kelaminnya selama kurang lebih 5 detik,” pungkas Nala.

Sidang berakhir pukul 13.00 WITA dan berjalan dengan tertib dan lancar. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Hari Rabu (10/8) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka