Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu serentak tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar menuai pertanyaan sejumlah kalangan.
Pasalnya, hasil pelaksanaan tes tersebut diduga memiliki kejanggalan lantaran peserta dengan nilai tertinggi justru dinyatakan tidak lulus.
Saat ditelusuri lebih jauh, diterima kabar jika salah satu peserta yang bahkan memiliki nilai tertinggi se Kabupaten Banjar di Kecamatan Gambut namun justru dinyatakan tidak lulus.
Hal serupa juga dialami oleh salah satu peserta dari Sungai Tabuk yang sempat memiliki nilai hasil seleksi sebesar 104, namun juga dinyatakan tidak lulus.
Ketika ingin dikonfirmasi perihal tersebut kepada Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhaimin, namun sayang pihaknya justru enggan berkomentar atas dugaan adanya kejanggalan tes PPK dan PPS, pada Senin (20/12/2022).
Sementara itu, dugaan kejanggalan dalam seleksi PPK dan PPS oleh KPU Kabupaten Banjar itu turut mendapat sorotan oleh salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Banjar, Ismail Hasan.
“Peserta dari Gambut yang mendapatkan nilai tertinggi se Kabupaten Banjar dalam tes tertulis ternyata tidak lulus,” beber Ismail.
Ia pun menginginkan agar Komisi I DPRD Kabupaten Banjar memanggil KPU untuk bisa menjelaskan terkait dugaan kejanggalan seleksi PPK dan PPS.
“Tinggi-tinggi nilainya tesnya tidak lulus, sedangkan bicara normatif tes itu terdiri dari tertulis dan interview yang tergantung bobotnya,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa urusan politik tidak ada normanya.
“Misalnya, bisa jadi titipan, mungkin balas jasa dan nepotisme, inilah yang tidak bisa terbaca,” pungkasnya.