BerandaHabar Utama2 Tersangka Kasus KONI...

2 Tersangka Kasus KONI Banjarbaru di Serahkan Ke JPU

Terbaru

Senin (26/12) siang pukul 14.00 WITA, di Ruang Pidana Khusus (Pidsus), Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru menyerahkan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti (tahap 2) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2018, pada Kegiatan Pembinaan Cabang Olahraga dan Sekretariat KONI Banjarbaru kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru.

“Tersangka yang diserahkan sebanyak 2 (dua) orang, yakni inisial DI selaku Ketua Umum KONI Banjarbaru dan Bendahara Umum KONI Banjarbaru inisial ATW,” terang Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Banjarbaru Essadendra Aneksa.

Barang bukti yang diserahkan kepada JPU lanjut Essadendra, berupa surat-surat, Kwitansi, dan uang sejumlah Rp116.000.000 (seratus enam belas juta rupiah) yang berhasil disita oleh tim penyidik.

Kasus itu sendiri bermula, dari dana yang diterima KONI dari Pemerintah Kota Banjarbaru untuk kegiatan pembinaan Cabang Olahraga dan Sekretariat sebesar Rp2.029.500.000,- (dua miliar dua puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

Dimana dalam pengelolaan serta penggunaannya, menimbulkan kerugian negara senilai Rp658.664.575,- (enam ratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah).

Hal tersebut urai Essadendra, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

Sementara lanjut Kasi Intel, pasal yang disangkakan kepada para tersangka masing-masing dalam bentuk Primair dan Subsidair.

Primair, Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu Subsidairnya, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penahanan rutan kepada para terdakwa ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan pada tahap persidangan, karena ada kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, serta untuk menjunjung azas equality before the law terhadap terdakwa tindak pidana yang lain,” Essa menjelaskan.

Selanjutnya, JPU perkara ini akan segera melimpahkan perkara ke PN TIPIKOR Banjarmasin.

Tersangka DI sendiri, sebelumnya ditahan di Lapas Kelas II Banjarbaru dan ATW ditahan di Lapas Wanita Martapura.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka