BerandaHabar Provinsi KalselMinimalisir Hal Ini PUPR...

Minimalisir Hal Ini PUPR Kalsel Gelar Bimtek

Terbaru

Dalam upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi sebagaimana Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Bidang Bina Konstruksi bersama dengan Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Sistem Keselamatan Konstruksi di Banjarmasin pada Rabu (02/11/2022).

Diungkapkan Plt. Kepala Dinas PUPR Ir. Ahmad solhan ST MT melalui Plt Kabid Bina Konstruksi Ir. Azan syariful Muaz bahwa SMKK Konstruksi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perlindungan tenaga kerja dan bagi pekerjaan jasa konstruksi.

SMKK PUPR1
Plt Kabid Bina Konstruksi Ir. Azan syariful Muaz.(Foto:Ist)

“Kegiatan SMKK ini imerupakan sebuah upaya untuk meminimalisir dan menghindarkan diri dari resiko kerugian moral ataupun material, kehilangan jam kerja, maupun keselamatan manusia dan lingkungan sekitarnya yang nantinya dapat menunjang peningkatan kinerja yang efektif dan efisien dalam proses pembangunan,” ujar Syaiful Muaz.

Dengan diikuti 120 peserta, Kegiatan Bimtek Sistem Manajem Kelematan Konstruksi di Banjarmasin tersebut menghadirkan narasumber dari Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, DPP PAKKI Pusat dan Provinsi Kalsel serta dari BPJS Banjarmasin.

Menurut Syaiful, dengan terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai wujud keseriusan pemerintah untuk mewujudkan sistem manajemen keselamatan konstruksi dan memberikan pemahaman dan pengetahuan cara mengelola infrastruktur instrumentasi kerja dan lain-lain sampai kepada pemanfaatan infrastruktur terbangun.

SMKK PUPR2
Para peserta bimtek SMKK yang digelar Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan.(Foto:Ist)

Syaiful menambahkan bahwa sertifikat petugas keselamatan konstruksi sementara akan tetap diterbitkan oleh Kementerian PUPR dan lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia.

Ketentuan tersebut berlaku sampai dengan terbentuknya lembaga sertifikasi profesi yang terlisensi.

“Jadi peserta yang mengikuti Bimtek SMKK pada tahun ini akan tetap mengikuti proses pembekalan selama 5 (lima) hari dengan disisipkan di dalamnya studi kasus pada objek observasi konstruksi yang telah ditentukan,” pungkasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka