BerandaHabar Provinsi KalselKPU Kalsel Gelar Sosialisasi...

KPU Kalsel Gelar Sosialisasi Dan Evaluasi Dapil DPRD Provinsi

Terbaru

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan, menggelar Sosialisasi dan Evaluasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang digelar di Ballroom Daffam Hotel, Kota Banjarbaru, pada Minggu (02/04/23).

Dalam sosialisasi tersebut, KPU Kalsel menyampaikan bahwa jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Kalsel 2024 sudah ditetapkan berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, dimana jumlah Dapil dan Alokasi Kursi DPRD di Kalsel tidak berbeda dari pemilu sebelumnya. 

“Pada Pemilu 2024, Dapil di Kalsel masih berjumlah tujuh wilayah, dengan total 55 kursi. Tidak ada pergeseran wilayah Dapil,” ungkap Komisioner KPU Kalimantan Selatan, Edy Ariansyah, saat diwawancarai awak media.

20230402 161558 scaled
Komisioner KPU Kalimantan Selatan, Edy Ariansyah, saat diwawancarai awak media, pada kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang digelar di Ballroom Daffam Hotel, Kota Banjarbaru, pada Minggu (02/04/23).(foto:Teny/HK)

Edy juga menyampaikan, sebelumnya KPU Kalsel sempat mengusulkan perubahan untuk urutan nomor Dapil, dimana urutan pertama dimulai dari Ibu Kota Provinsi Kalsel, Kota Banjarbaru lalu kemudian ke Dapil selanjutnya searah jarum jam. 

Jumlah Alokasi Kursi di Banjarmasin dan Kabupaten Banjar juga sempat diusulkan berubah oleh pihaknya. Banjarmasin yang semula delapan kursi diusulkan menjadi sembilan, sedangkan Kabupaten Banjar yang sebelumnya sembilan diusulkan menjadi delapan. 

“Karena yang berwenang menetapkan adalah KPU RI, sehingga hasil akhirnya adalah sama dengan Pemilu sebelumnya,” jelasnya. 

Lebih lanjut Edy mengatakan, perihal mengalami peningkatan atau tidak mengenai jumlah kursi yang ditetapkan, Edy menuturkan jumlah penduduk di Kalsel masih lebih dari tiga sampai lima juta orang, sehingga jumlah kursi tetap 55 kursi. 

“Jumlah kursi DPRD provinsi didasarkan pada jumlah penduduk provinsi yang bersangkutan provinsi dengan jumlah penduduk. Berdasar pasal 188 UU Nomor 7 tahun 2017,” terangnya. 

Adapun prinsip dalam penyusunan Dapil diungkapkan Edy, terdiri dari beberapa hal diantaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas. 

“Integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan,” tandasnya. 

Perlu diketahui, Dapil 1 masih diduduki oleh Kota Banjarmasin dengan delapan kursi. Dapil 2 Kabupaten Banjar dengan sembilan kursi. Dan Dapil 3 diduduki Kabupaten Barito Kuala dengan empat kursi. 

Sementara Dapil 4 diduduki Kabupaten Tapin, HSS dan HST dengan sembilan kursi. Dapil 5 Kabupaten Balangan, HSU dan Tabalong dengan sembilan kursi. Dan Dapil 6 Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu dengan delapan kursi. 

Terakhir Dapil 7 diduduki Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut, dengan jumlah delapan kursi.

(Tny/HK)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka