BerandaHabar KotabaruMenjelang Nataru Semua Lini...

Menjelang Nataru Semua Lini di Perketat

Terbaru

KOTABARU,- Pemerintah telah resmi menertibkan peraturan natal dan tahun baru (Nataru) 2022,untuk mengantisipasi gelombang ke tiga Covid – 19 di Indonesia. Dan seluruh wilayah di Indonesia menerapkan PPKM level 3.Mulai tgl 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Kotabaru bersama Forkopimda menggelar Rapat Koordinasi terkait pengamanan dua agenda besar akhir tahun tersebut. Jumat (17/12).

Hari Raya Natal dan Tahun Baru kali ini dipastikan masih dalam kondisi pandemi Covid-19, sehingga selain mempersiapkan pengamanan, pengetatan protokol kesehatan juga akan dilaksanakan guna meminimalisir penyebaran Covid-19.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, hampir dipastikan konsentrasi masyarakat yang merayakan malam pergantian tahun berpusat di kawasan Siring Laut Kotabaru.

“Kita akan melaksanakan penyekatan di Pelabuhan panjang, depan hotel Ratu Intan dan depan Kantor Pos dengan salah satunya menyiapkan tempat untuk Barcode aplikasi peduli lindungi,” ujar Kabag Ops Polres Kotabaru, AKP Sofyan, dalam paparannya.

Pengetatan prokes juga akan kita laksanakan di tempat-tempat ibadah, objek wisata dan titik-titik lain yang berpotensi terjadi kerumunan.

Selain kerawanan Covid-19 lanjut AKP Sofyan, kejahatan konvensional serta kontigensi juga menjadi perhatian aparat keamanan.

“Patroli akan dilaksanakan di titik-titik rawan” lanjutnya

Kapolres Kotabaru, AKBP Gafur Aditya Siregar, S.I.K menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan masyarakat dapat menikmati perayaan Natal dan Tahun Baru dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

“Misalnya ada warga yang ingin masuk area Siring Laut namun belum divaksin, jangan serta merta dilarang masuk, tapi kasih solusi misalnya kita siapkan vaksinnya, sehingga masyarakat juga bisa menikmati momen setahun sekali ini.” jelas Kapolres.

Dalam waktu dekat akan diterbitkan edaran Bupati Kotabaru terkait pedoman pelaksanaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru, yang oleh Sekda Kotabaru disebutkan mengacu pada edaran Mendagri yang telah terbit sebelumnya.

Rakor yang digelar di Aulau Sanika Satyawada Mapolres Kotabaru itu dihadiri oleh Kapolres Kotabaru, Danlanal, Sekda Kotabaru, PN Kotabaru, Kejari dan DPRD Kotabaru serta pihak-pihak terkait termasuk tokoh agama. (Humas Polres Kotabaru)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka