BerandaHabar Provinsi KalselDituding Kontraktor Penyalahgunaan Wewenang,...

Dituding Kontraktor Penyalahgunaan Wewenang, PPK : Kalau Ada Bukti Silahkan Proses!!

Terbaru

Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Perikanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Muara Kintap terindikasi dugaan penyalahgunaan wewenang.

Diketahui, sebagai pemenang yang semula tertera di LPSE yakni CV. Kencana Bahari melalui keterangan bintang dua, terlebih dengan diperkuat surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 113/PPMK/VI/2022 yang dikeluarkan oleh pihak UPT Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Selatan di Muara Kintap dengan ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) selaku Kepala Dermaga Pelabuhan Perikanan Muara Kintap, Gusti Nur Aina pada 24 Juni 2022 lalu serta undangan bentuk kegiatan lainnya yang telah diikuti, nyatanya hingga kini pihak pemenang tender tidak berkontrak dan tidak melakukan pekerjaan fisik sebagaimana dimaksud.

Kepada Habarkalimantan.com seseorang yang tidak mau disebutkan namanya ini mengaku jika CV. Kencana Bahari merupakan pemenang di sistem LPSE dan diakui Dinas dengan dikeluarkannya SPPBJ.

“Apa dasar aturan Pengguna Anggaran (PA) menunjuk peserta lain menjadi pemenang?,” Katanya.

“Jika proses tender cacat hukum seharusnya pelaksanaan kegiatan  pekerjaan tidak dapat dilanjutkan atau dihentikan sementara sampai ada kesesuain aturan tender yg berlaku sesuai aturan LKPP nomor 12 tahun 2021,” tanyanya.

Dengan perkara tersebut pihaknya pun merasa dirugikan atas keputusan sepihak oleh PPK mengganti pemenang tender dengan pihak penyedia lain.

“Ini bertentangan dengan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/ jasa sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden nomor : 12 tahun 2021 dan peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 yang mana dijelaskan fungsi dan tugas PPK dan PPTK dalam pelaksanaan proses tender,” terangnya.

Dijelaskannya jika pihak penyedia diminta menyiapkan jaminan pelaksanaan sesuai aturan yang berlaku beserta kehadiran tim pada tanggal 4 juli 2022 untuk melakukan tanda tangan kontrak di Kantor Dinas Kelautan Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru.

Akan tetapi kehadiran pihaknya tidak seperti ekspektasi yang diharapkan. Digadang-gadang terjadi penandatanganan kontrak justru hanya ekspose pra kontrak yang sebelumnya sudah pernah dilakukan pihaknya.

“Itu (Pra Kontrak – red) sudah pernah kami lakukan pada hari senin tanggal 13 Juni 2022 sesuai surat undangan nomor 032/121-TU/PPMK. Balasan surat dari kami ke PPK perihal ekspose pra kontrak ke 2 nomor 16/cvkb/MD-JATIM/VI/2022 bahwa kami bersedia hadir jika dilakukan penandatangan Kontrak,” jelasnya.

“Semestinya dengan terbitnya SPPBJ tertanggal 24 Juni 2022 nomor 113/ppmk/VV2022 maka PPK sudah menyetujui kami selaku pemenang tender, tapi ini tidak,” lebih jauh kepada pewarta.

Ironisnya kata pihak penyedia, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) meminta fee sebesar 7% jika pihaknya masih berkeinginan melakukan kontrak untuk proyek tersebut.  Lokasi tawar menawarnya pun sebutnya direncanakan di tree park hotel pada tanggal 10 Juni 2022.

“Di tempat kami menginap yang tentu tidak bisa kami penuhi dan ini merupakan dasar atas tidak berkontraknya pihak kami. Sangat terlihat adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.

“Dengan kejadian ini kami sangat merasa dirugikan baik moril dan materil serta menjadi preseden buruk kelembagaan dalam proses tender di Kalimantan Selatan,” tutupnya.

Berangkat dari permasalahan tersebut pihak penyedia diketahui telah melemparkan aduan terkait hal tersebut ke Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan guna tindak lanjut.

Disisi lain, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Rusdi Hartono membenarkan perihal perkara tersebut.

Dikatakan Rusdi berkenaan dengan perihal perkara tersebut kini tengah berproses.

“Saat ini tengah berproses di Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan, kalau terkait teknisnya silahkan kepada yang bersangkutan saja,” bebernya.

Dilain kesempatan ketika dikonfirmasi lebih jauh kepada Kepala Pelabuhan Perikanan Muara Kintap, Gusti Nur Aina mengatakan jika perpindahan pemenang proyek Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Perikanan tersebut berdasarkan pertimbangan dan memang merupakan wewenang dirinya.

“Saya selaku Kepala Pelabuhan Perikanan Muara Kintap yang juga Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) berhak untuk mengganti bahkan menghentikan kontrak tersebut, justru saya memanfaatkan wewenang saya agar proses pengerjaan ini berjalan baik,” tegasnya.

Aina menampik jika pihaknya dikatakan meminta fee sejumlah yang disebutkan, akan tetapi kata Aina, justru Pemenang semula yang dinyatakan pada LPSE yakni CV. Kencana Bahari tidak dapat meyakinkan pihaknya seiring proses berjalan sebelum penandatanganan kontrak kerja.

“Kita selektif dan tidak mau proyek ini berjalan seadanya, kita ingin hasil yang memuaskan, oleh karena itu kita sempat melakukan beberapa kali ekspos pra kegiatan, disana si penyedia (CV. Kencana Bahari) ini tidak dapat menunjukan tenaga ahlinya, ketika ditanya justru menjawab tidak tahu posisinya dimana, dengan alasan lantaran tenaga ahli mereka (CV. Kencana Bahari) itu merupakan tenaga outsourcing, itu kan aneh, dari situ kita mulai ragu dan melakukan pertimbangan-pertimbangan,” beber Gusti Nur Aina yang juga merupakan Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) ini.

Terlebih beber Aina, ketika rapat yang terakhir yang kebetulan dihadiri pihak Dinas PUPR, itu penyedia (CV. Kencana Bahari) tidak melakukan tanda tangan dan berdiri pergi begitu saja.

“Kita juga sempat menduga kalau tanda tangan Direktur penyedia (CV. Kencana Bahari) itu dipalsukan, masalahnya berbeda tanda tangan disurat dengan ketika berhadir,” bebernya lagi.

“Terkait Fee, setahu saya tidak pernah PPTK saya meminta-minta hal seperti yang dituduhkan, kalau memang ada bukti silahkan saja di proses,” Pungkasnya. 

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka