BerandaHabar BanjarbaruAkui Rekam Wanita Mandi,...

Akui Rekam Wanita Mandi, MS : Untuk Koleksi Pribadi

Terbaru

MS alias Lana, terdakwa kasus dugaan pelanggaran pornografi dan ITE, yaitu pasal pertama diduga melanggar pasal 29 Junto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kedua, Pasal 45 ayat (1) Junto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 19  Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal itu terkuak, ketika MS, menjalani sidang lanjutan. ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Banjarbaru, dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Joddi Aditya Indrawan.

Sidang kali ini menghadirkan saksi baru berinisal MR, yang merupakan teman bermain Lana.

MR menyatakan, tidak tahu motif yang dilakukan Lana merekam video wanita mandi tanpa busana tersebut.

Termasuk tegas MR, kenapa terdakwa mengirimkan hasil rekaman video itu kepadanya.

“Saya tidak mengenal perempuan dalam video tersebut,” ucap MR.

Ia pun akunya, saat dikirimi video melalui aplikasi media sosial, langsung menghapus pesan tersebut ketika masuk ke handphone miliknya.

Sebab ia mengaku takut, hal itu bakal mendatangkan masalah bagi dirinya dikemudian hari.

Sementara itu, terdakwa MS alias Lana mengungkapkan, video tersebut dikirim ke MR, karena iseng saja.

Lana, mengungkapkan motif dirinya merekam sejumlah wanita yang mandi tanpa busana di salah satu kontrakan di Banjarbaru, hanya untuk koleksi pribadi.

Lana juga mengakui telah 5 kali melakukan perbuatannya tersebut di tempat yang sama.(ADV)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka