BerandaHabar BanjarbaruAgustina Kembalikan Kerugian Negara...

Agustina Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp369.452.186

Terbaru

Agustina Tri Wardhani, terdakwa kasus Korupsi Atas Dana Hibah KONI Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2018, kembalikan sebagian uang kerugian negara.

Uang kerugian negara yang dikembalikan ungkap Kasi Intel Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa, sebesar atau terbilang tiga ratus enam puluh sembilan juta empat ratus lima puluh dua ribu seratus delapan puluh enam rupiah, ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarbaru, (Jumat 16/6/2023).

Uang tersebut kata Kasi Intel Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa, dikembalikan secara bertahap sebanyak 3 kali dihari yang sama.

“Pertama Agustina mengembalikan uang tersebut sebesar enam puluh enam juta sembilan ratus empat puluh dua ribu seratus dua puluh delapan rupiah,” terang Essadendra.

Kemudian lanjutnya, pembayaran kedua sebesar Rp150 juta, dan ketiga sebesar Rp152.510.057 atau seratus lima puluh dua juta lima ratus sepuluh ribu lima puluh rupiah.

”Pengembalian sebagian kerugian keuangan negara tersebut telah di setorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Banjarbaru pada Bank Rakyat Indonesia oleh tim penyidik Kejari banjarbaru tanggal 16 Juni 2023,” ungkapnya, Senin (26/6/2023).

Diketahui, total kerugian keuangan negara atas kasus tersebut adalah Rp658.664.575 atau enam ratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah.

Nilai tersebut ditetapkan menurut taksiran ahli Badan Pengawas Keuangan Pembangunan Perwakilan Kalimantan Selatan. (Adv).

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka