BerandaBudayaRaja dan Sultan Nusantara...

Raja dan Sultan Nusantara Ajukan Tiga Tuntutan

Terbaru

PYM Pangeran Cevi Isnendar dari Kerajaan Banjar menyampaikan, pada hari Jumat (23/6), di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Raja dan Sultan Nusantara bersilaturrahim dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik lndonesia.

Silaturrahim Raja dan Sultan se Nusantara bersama DPD RI tersebut ungkapnya, menyepakati tiga tuntutan untuk disampaikan kepada seluruh komponen bangsa dan negara, demi Indonesia yang lebih berdaulat, adil, makmur dan beradab serta untuk memastikan terwujudnya pelaksanaan Alinea ke-IV Naskah Pembukaan UUD 1945.

Tiga tuntutan tersebut tambah PYM Ir H Andi Irfan Mappaewang, ST, M AP Arajang Binuang XVIII atas nama 55 Raja dan Sultan se Nusantara.

Tuntutan pertama ungkap Andi Irfan, pihaknya mendorong lahimya konsensus nasional agar lndonesia kembali menjalankan sistem bemegara sesuai rumusan para pendiri bangsa, dengan mengembalikan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

MPR sebagai lembaga Tertinggi Negara yang merupakan penjelmaan seluruh rakyat lndonesia, sekaligus sebagai pelaksana Kedaulatan Rakyat

PYM Ir H Andi Irfan Mappaewang, ST, M AP Arajang Binuang XVIII

Kemudian tuntutan kedua lanjut Andi Irfan, menempatkan anggota utusan daerah di dalam lembaga MPR, berbasis sejarah kewilayahan dan pemegang hak asal – usul sebagai penduduk nusantara.

raja sultan nusantara dpd ri indonesia habarkalimantan
Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta menjadi tempat silaturrahim Raja dan Sultan Nusantara dengan DPD RI, Jumat (23/6). (foto : PYM Pangeran Cevi Isnendar/Kerajaan Banjar)

“Yang menjadi faktor kunci lahirnya republik lndonesia, oleh dua  entitas sejarah, yakni; kelompok zelfbesturende land schappen, atau  disebut sebagai daerah -daerah berpemerintahan sendiri, yaitu kerajaan dan kesultanan nusantara. dan kelompok volks gemeen schappen, atau  disebut  penduduk asli  nusantara, yaitu  masyarakat  adat  yang menghuni  hutan  atau  wilayah berbasis  suku,  marga atau  nagari,” paparnya.

Ketiga tambah Andi Irfan, mereka meminta pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang tentang perlindungan pelestarian budaya adat kerajaan nusantara  menjadi  undang-undang.

“Yang  merupakan  bagian  dari upaya  nyata bangsa  dan  negara  kesatuan  republik  lndonesia (NKRI)  sebagai  bangsa yang  besar, yaitu bangsa yang tidak melupakan sejarah kelahirannya dengan kewajiban menjaga  kelestarian  adat  dan  budaya  bangsa,” cetus Andi irfan.

Faktor kunci lahirnya Republik Indonesia

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka