BerandaHabar Provinsi KalselDitpamobvit Polda Kalsel dan...

Ditpamobvit Polda Kalsel dan PT AGM Portal Jalan Hauling, Suhardi : Upaya Konkret Antisipasi Peti 

Terbaru

PT Antang Gunung Meratus (AGM) bersama Direktorat Pengaman Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Kalsel memportal jalan di area bebas perusahaan di kawasan Desa Salam Babaris, Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin, setelah mencuat adanya dugaan jalan hauling digunakan sebagai aktivitas pertambangan tanpa izin (Peti).

“Jalan yang diportal bukan jalan desa. Jadi kita antisipasi supaya kegiatan operasional PT AGM tidak terganggu oleh peti,” beber Kanit I Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Kalsel, Kompol Rokhim S.

Kompol Rokhim mengatakan pemortalan jalan yang dilakukan karena di sekitar lokasi ada indikasi peti.

IMG 20230626 WA0023
Kanit I Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Kalsel, Kompol Rokhim S, saat diwawancarai usai kegiatan, Senin (26/6).

Lebih jauh kata Kompol Rokhim Jika portal sudah dipasang ada yang merusak atau membongkar bisa dilaporkan ke jajaran Polda Kalsel.

“Kalau ada yang membongkar portal bisa dilaporkan ke Polres Tapin,” tegasnya.

Disisi lain, Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi menjelaskan ini merupakan tindak lanjut dari RDP di DPRD Tapin berupa pemortalan jalan di area bebas PT AGM.

IMG 20230626 WA0024
Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi saat diwawancarai usai kegiatan, Senin (26/6).

Menurutnya pula, ini sebagai upaya konkret perusahaan untuk menjaga lingkungan sebagai kesepakatan bersama warga menjaga lingkungan hidup. 

“Pemortalan jalan ini juga untuk menghindari adanya kecelakaan di area akses jalan hauling PT AGM, Serta menutup akses jalur lintasan aktivitas peti yang melintas di jalan hauling PT AGM,” katanya.

Karena kalau tidak di portal sewaktu-waktu, peti kapan saja bisa melintas tanpa ada yang memantau.

“Sebelum dilakukan pemortalan, tim perusahaan sudah melakukan pengecekan, Sudah dipastikan area diportal merupakan area bebas PT AGM,” sebutnya.

Jika portal sudah dipasang dirusak atau dibongkar oleh oknum tidak bertanggung jawab. PT AGM akan melakukan tindakan tegas dengan melaporkannya ke pihak berwajib.

“Akan kami laporkan ke Polres Tapin atau Polda Kalsel atau portal dirusak atau dibongkar,” tegasnya.

Sedangkan tokoh masyarakat Tapin, Achmad Riduan Syah mengaku sangat mendukung pemortalan jalan di area bebas PT AGM yang dilakukan perusahaan bersama Ditpamobvit Polda Kalsel untuk mencegah peti. 

“Jalan yang diportal dari keterangan pemerintah desa bukan jalan desa,” ujarnya.

Jalan di portal dulunya merupakan jalan setapak dan sekarang diduga digunakan untuk aktivitas peti.

Penulis : AS Pemil

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka