BerandaHabar BanjarKasus Foto Mesum, Bupati...

Kasus Foto Mesum, Bupati Banjar Keluarkan Sanksi Administrasi, Kades Minta Maaf Hingga Bersedia Mundur Jika Mengulangi

Terbaru

Bupati Banjar, H. Saidi Mansyur secara resmi mengeluarkan sanksi secara lisan dan tertulis melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banjar atas buntut kasus beredarnya foto mesum milik oknum Kepala Desa Tambak Anyar Ulu bersama dengan seorang wanita beberapa waktu lalu yang sempat ramai.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar, Syahrialludin menyebut sanksi yang diberikan tersebut berdasarkan peraturan yang telah dikaji oleh pihaknya berdasarkan undang-undang yang melandasinya.

“Berdasarkan undang-undang, Oknum Kades tersebut melanggar pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang larangan kepala desa, yakni membuat keresahan di masyarakat dan menyalahgunakan wewenang, dan sanksinya ada di pasal 30 Nomor 6 Tahun 2014, dimana akan ditindak dengan pemberian sanksi administrasi baik lisan maupun tertulis,” terang Syahrialludin, didampingi Kabid Pemerintahan Desa Hafiz Anshari, di ruang kerjanya, Senin (13/02/2023).

IMG20230213130722 scaled
Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar, Syahrialuddin saat memberikan keterangan resmi terkait langkah yang diambil dalam menindak kades tambak anyar ulu kepada awak media, di Kantor Dinas PMD Kabupaten Banjar, Senin (13/02/2023). (Foto : ASP/Hk)

Lebih jauh Syahrial menjelaskan jika oknum pembakal yang melanggar tersebut tidak berdasarkan aturan perundang-undangan tidak bisa langsung diberhentikan, namun ada tahapannya.

“Apabila yang bersangkutan mengindahkan sanksi administratif tadi maka barulah Bupati memiliki wewenang untuk melakukan pemberhentian sementara hingga berlanjut ke pemberhentian total,” ungkapnya.

Diakuinya pula bahwa pihak kades telah berdamai dengan pihak keluarga si wanita yang ada di dalam foto tersebut dan telah menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, terkait tuntutan masyarakat yang meminta kades tersebut diberhentikan pihaknya mengaku tidak memiliki wewenang.

“Pihak Kami (Dinas PMD) atau Bupati tidak mempunyai wewenang untuk memberhentikan, kecuali yang bersangkutan mengulangi perbuatannya kembali, karena yang bersangkutan telah diberikan sanksi administrasi tadi yang merupakan proses awal sesuai dengan perundang-undangan yang mengatur,” tambahnya.

Syahrial juga mengingatkan agar kejadian tersebut bisa menjadi pembelajaran, lantaran pembakal merupakan tokoh masyarakat yang harus mencerminkan perbuatan dan etika yang baik.

“Tentunya tak henti-hentinya kami menghimbau agar pembakal bisa menjaga status sebagai panutan atau pejabat publik,” tutupnya.

Oknum Kepala Desa Tambak Anyar Ulu Minta Maaf

Di Kesempatan yang sama usai keterangan resmi pihak Dinas PMD Kabupaten Banjar, Oknum Kades Desa Tambak Anyar Ulu meminta maaf kepada keluarga korban, tokoh agama, tokoh masyarakat dan para warga Desa Tambak Anyar Ulu pada khususnya dan Kabupaten Banjar Pada Umumnya di hadapan belasan awak media, dirinya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, dan apabila mengulangi bersedia mengundurkan diri sebagai kepala desa.

Video Kades Tambak Anyar Ulu Meminta Maaf. (Video : ASP/HK)

(Asp/HK)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka