BerandaBudayaRaja dan Sultan Nusantara...

Raja dan Sultan Nusantara Ajukan Tiga Tuntutan

Terbaru

Sementara itu, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan bahwa sebelum Indonesia merdeka, Kepulauan Nusantara ini telah dihuni oleh Kerajaan dan Kesultanan Nusantara.

“Mereka ini masuk dalam kelompok Zelfbesturende Land Schappen, atau daerah-daerah berpemerintahan sendiri,” terangnya.

lanyalla dpd ri habarkalimantan 1
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (foto : dpd.go.id)

Sedangkan kelompok lainnya yang berada di Nusantara saat itu adalah Kelompok Masyarakat Adat yang menghuni hutan atau wilayah berbasis suku, marga atau nagari.

“Mereka ini masuk dalam kelompok Volks Gemeen Schappen, atau suku-suku atau penduduk asli Nusantara,” jelas LaNya.

“Sehingga sudah seharusnya para Raja dan Sultan serta Masyarakat Adat duduk di MPR di dalam kursi Utusan Daerah. Sebagai bagian tak terpisahkan dari Sejarah Kewilayahan Nusantara yang menjadi faktor kunci lahirnya Republik Indonesia,” ujar LaNyalla.

Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono menambahkan, Kerajaan dan Sultan Nusantara punya andil besar dalam rangka lahirnya Indonesia sebagai negara bangsa. Nono mengakui bahwa Republik ini lahir dari peradaban Kerajaan dan Kesultanan Nusantara.

Dikatakannya, keinginan Raja dan Sultan Nusantara, agar bangsa ini kembali kepada UUD 1945 dan menempatkan MPR RI sebagai Lembaga Tertinggi Negara menurut Nono juga sama dengan gagasan dan pemikiran yang diterima dari berbagai daerah dan elemen masyarakat yang masuk sebagai aspirasi di DPD RI.

“Baik itu dari kalangan Purnawirawan TNI/Polri, Akademisi dan Pemerhati Konstitusi, Tokoh Masyarakat dan Keagamaan serta sejumlah Organisasi Masyarakat lainnya,” tutur Nono.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka