BerandaHabar BanjarbaruHakim Putuskan 2 Terdakwa...

Hakim Putuskan 2 Terdakwa Kasus Dana Hibah KONI Banjarbaru Bersalah

Terbaru

  Di ruang Sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin, Selasa (30/52023), majelis hakim nyatakan 2 terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI Banjarbaru tahun anggaran 2018, bersalah.

Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim menjatuhi kedua terdakwa Daniel Itta dan Agustina Tri Wardhani hukuman pidana penjara 1 tahun 1 bulan, dengan dikurangi selama keduanya berada dalam tahanan rutan.

Keduanya juga dihukum pidana denda, senilai Rp50 juta, subsidair 1 bulan pidana kurungan penjara.

Oleh majelis hakim, terdakwa juga mesti membayar uang pengganti sebesar Rp.144.606.194 (Seratus Empat Puluh Empat Juta Enam Ratus Enam Ribu Setarus Sembilan Puluh Empat Rupiah<-red), subsidair 3 bulan pidana penjara.

“Setelah pembacaan amar putusan atas diri para terdakwa, keduanya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim penasehat hukum terkait dengan sikap yang akan diambil,” ungkap Kasi Intel Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa, Rabu (31/5/2023).

Hal yang sama ungkap Essadendra, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), pasca pembacaan amar putusan oleh majelis Hakim terhadap kedua terdakwa, menyatakan akan berpikir lagi atas sikap yang akan diambil.

Baik JPU maupun para terdakwa tambah Essadendra, memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap yang akan diambil.

Sebelumnya, kedua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru tahun anggaran 2018 Daniel itta dan Agustina Tri Wardhani dinyatakan tidak terbukti secara sah.

Namun, para terdakwa dinyatakan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diyakinkan pula bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana yang mana tertuang dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.(ADV)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka