BerandaKriminalOknum Aparat Desa Ngamuk...

Oknum Aparat Desa Ngamuk Hingga Rusak Mobil Milik Korban

Terbaru

Perkara ingin meminta slip Gaji untuk persyaratan pinjaman di Bank namun tidak bisa dipenuhi, seorang oknum aparat desa berinisial M justru mengamuk di Desa Benua Anyar, Kecamatan Cintapuri Darussalam, Kabupaten Banjar hingga merusak mobil serta melakukan pengancaman, Senin (29/5/2023).

Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasi Humas, AKP Suwarji membeberkan jika terduga pelaku bahkan mengancam akan mendatangi untuk menyerang korban hingga ke rumah.

“Pada saat itu pelaku M mengirim pesan melalui pesan WA kepada korban untuk meminta SK jabatan Kaling di desa setempat untuk digunakan sebagai pinjaman uang di bank, namun persyaratan dari pihak Bank harus ada SLIP gaji sedangkan untuk aparat desa masih belum menerima slip gaji dan rencananya baru akan keluar sekitar tanggal 05 juni 2023,” beber AKP Suwarji.

IMG 20230531 WA0046
Pelaku M berhasil diamankan bersama dengan dua barang bukti di kediamannya. – Foto : Humas Polres Banjar/Hk.

Namun, lanjut Kasi Humas Polres Banjar itu, pelaku yang tidak sabar kemudian mengirim pesan suara via WA sekitar pukul 11.18 wita.

“Pelaku mengatakan akan menyerang korban ke rumah dan juga mengirim pesan Teks ancaman ke korban yang isinya berupa  “Kalo ada nang mati banar ae di antara seekong nech”,” ungkap AKP Suwarji.

Lebih jauh ujar AKP Suwarji, Pelaku sekitar jam 12.00 wita mendatangi rumah korban akan tetapi korban tidak keluar rumah dan pelaku langsung dipisah lerai oleh orang–orang berada di tempat.

“Akhirnya pelaku pergi dan tidak lama kemudian pelaku datang kembali sambil membawa sebatang besi shock mobil selanjutnya pelaku mendatangi mobil milik korban yang terparkir di garasi milik Poskesdes dan kemudian pelaku memukul mobil Toyota Calya warna abu-abu metalik dengan menggunakan besi Shock mobil pada bagian kaca pintu depan sebelah kiri, kaca belakang sebelah kiri, kaca belakang serta lampu reting sebelah kanan,” jelas AKP Suwarji.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan sekitar Rp.5.000.000,- (Lima juta Rupiah) dan melaporkan ke Mapolsek Simpang empat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

Masih kata AKP Suwarji, Atas laporan korban Polsek Simpang Empat dengan di Back Up dari Anggota Resmob Polres Banjar melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya yang lokasinya tidak jauh dari TKP, hingga kemudian diamankan di Polsek Simpang Empat guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa, Pecahan kaca mobil dan (satu) besi shock mobil (yang digunakan untuk merusak). Atas perbuatannya pelaku dikenakan Tindak Pidana Pengancaman dan Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUH Pidana dan Pasal 406 KUH Pidana,” pungkasnya.

(Asp/Hk)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka