BerandaHukumKPK Tetapkan 5 Tersangka...

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi di Kaltim

Terbaru

SAMARINDA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kaltim.

Hal itu diungkapkan awalnya oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dimana bahwa OTT dilaksanakan pada Kamis (23/11) lalu.

Ali menjelaskan dari hasil OTT KPK di Balikpapan, sebanyak 11 orang diamankan. KPK mengamankan oknum dari Balai Besar Pengelola Jalan Nasional (BBPJN) XII Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR dan seorang kontraktor proyek berinisial AR.

Dimana , Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Jakarta menjelaskan bahwa dari 11 orang yang ditangkap, beberapa di antaranya diduga terlibat sebagai pelaku korupsi, sementara yang lain sebagai saksi.

Saat dilakukan OTT, penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah uang, meskipun nilai pastinya belum diungkapkan.

Akhirnya pada Sabtu dini hari, KPK pun menetapkan lima orang sebagai tersangka dan mengamankan uang tunai sebesar Rp 525 juta.

KPK mengungkap hasil operasi ini pada Sabtu dini hari, 25 November 2023, di gedung KPK, Jakarta Selatan. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan bahwa uang tunai yang diamankan merupakan sisa dari Rp 1,4 miliar yang diberikan dalam kasus ini.

“Kami menetapkan 5 tersangka dan uang tunai yang diamankan Rp 525 juta,” ujarnya.

Lima tersangka yang terlibat terdiri dari dua orang penyelenggara negara dan tiga pihak swasta. Mereka adalah Nono Mulyatno, Direktur CV Bajasari; Abdul Nanang Ramis, pemilik PT Fajar Pasir Lestari; Hendra Sugiarto, staf PT Fajar Pasir Lestari; Rahmat Fadjar, Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kaltim tipe B; dan Riado Sinaga, Pejabat Pembuat Komitmen pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kaltim.

Setelah terjaring dalam OTT, kelima tersangka menjalani pemeriksaan intensif di KPK. Pemeriksaan ini berujung pada penetapan status tersangka bagi mereka semua.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan jalan nasional di Kaltim, yang dibiayai oleh APBN. Dua proyek yang terlibat adalah peningkatan jalan simpang batu-laburan senilai Rp 49,7 miliar dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro senilai Rp 1,1 miliar. Tiga tersangka dari pihak swasta diduga melakukan pendekatan kepada Rahmat Fadjar dan Riado Sinaga dengan janji pemberian uang.

Nono Mulyanto, Abdul Nanang, dan Hendra Sugiarto dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Rahmat Fadjar dan Riado Sinaga dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dari UU yang sama.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka