BerandaHukumSidang Kasus Tipikor BPM...

Sidang Kasus Tipikor BPM Program KOTAKU, Saksi Akui Dirinya Terima Uang

Terbaru

– Persidangan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) atau National Slum Upgrading Program (NSUP), pada program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) tahun Anggaran 2019 terus berlanjut.

Kali ini saksi bernama Alimatus Mandharini mengakui, jika dirinya membuat LPJ dan menerima uang upah atas hasil pembuatan LPJ tersebut dengan nominal sekitar 82.5 Juta rupiah.

Ini diakuinya dalam persidanganyang dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (25/5) pagi.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru, Nala Arjhunto membenarkan, satu dari saksi kasus itu yakni Alimatus Mandharini, mengakui membuat LPJ dan menerima uang upah atas hasil pembuatan LPJ tersebut dengan nominal sekitar 82.5 Juta rupiah.

“Adanya kerja sama antara ketiganya dan ada kesepakatan di bulan Juli 2019 sedangkan pendanaan baru turun di bulan Agustus 2019,” ujar Nala panggilan akrabnya Jumat (27/5) siang.

Selain Alimmatus, saksi lain yang dihadirkan dalam sidang tersebut adalah Herrybertus Kelik Eko Budiyanto yang juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) tegas Nala menekankan, ketiga terdakwa telah memenuhi unsur pada pasal 55 KUHP yaitu turut serta memberi, menerima, menyuruh dan melakukan tindakan yang dituduhkan.

“Terdakwa inisial Noor Lianto alias Anto sebelumnya telah dilakukan penyidikan oleh penyidik Kepolisian Resor Banjarbaru,” ungkapnya.

Dalam persidangan tersebut, pihak JPU diwakili oleh Fachri dohan dan didampingi Dian S Amajida.

“Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 6 Juni 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli,” cetus Nala.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka