BerandaHabar BanjarbaruSidang Dugaan Kekerasan Terhadap...

Sidang Dugaan Kekerasan Terhadap Anak, Terdakwa Hadir Secara Daring

Terbaru

Korban dugaan kekerasan terhadap anak, di Rumah Yatim Dhuafa Mentaos, Kota Banjarbaru dihadirkan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (6/4/2023).

Hal ini terkait sidang perkara pelanggaran Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sidang tersebut dimana terdakwa Diva Anindita Harsha dan Suparjiono dihadirkan secara daring (virtual), di hadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Khansa Qania Febiani dan Joddi Aditya Indrawan.

Kedua korban yang dihadirkan sebagai saksi, berinisial BH dan R tegas membeberkan, apa-apa saja perlakuan yang dialami keduanya selama berada di Rumah Yatim Dhuafa.

Saksi mengaku mendapatkan hukuman dari terdakwa Suparjiono dengan cara disuruh berdiri dengan satu kaki seharian, hanya diberikan istirahat ketika makan dan buang air kecil.

Kemudian kedua korban menyatakan, pernah melihat anak – anak lain mendapat kekerasan fisik, berupa pukulan yang dilakukan didepan anak-anak lain penghuni panti asuhan.

Bersama adiknya yang baru berusia 6 tahun, BH mengaku mendapat kekerasan, sejak berada di bangku sekolah dasar (SD) kelas 3 hingga kelas 5.

Bahkan, karena 2 tahun menyandang perlakuan kekerasan, BH sempat berpikiran melarikan diri dari panti asuhan tersebut.

“Karena tidak tahan dengan kekerasan yang ada di panti asuhan,” lirihnya.

Sementara R, menegaskan dirinya menjadi korban kekerasan di panti asuhan yang sama.

Ia menceritakan, dirinya mendapatkan kekerasan fisik berupa tendangan di bagian punggung oleh terdakwa Diva setiap kali didapati melakukan kesalahan.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka