BerandaKriminalPenimbun Pertalite Diciduk Polisi 

Penimbun Pertalite Diciduk Polisi 

Terbaru

SAMARINDA. Polisi mengungkap insiden mobil terduga penimbun bahan bakar minyak (BBM) Pertalite terbakar di kawasan Rawa Makmur, Palaran, Jumat 6 Oktober 2023 lalu, dan viral di media sosial.

Belakangan diketahui mobil itu milik Ruslan, 31 tahun, warga asal Wajo, Sulawesi Selatan, yang kini tinggal di Palaran. Ruslan ditetapkan tersangka kasus penyalahgunaan BBM subsidi.

 “Di media sosial, mobil berjalan dengan api menyala di bagian belakangnya. Di mana kejadian itu di Rawa Makmur, Palaran,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda.

Polisi berhasil mengidentifikasi mobil itu, dengan nomor polisi KT 1832 PB. Pemiliknya adalah Ruslan, warga yang tinggal di Rawa Makmur, Palaran.

“Mobil itu diketahui baru selesai membeli dan mengisi Pertalite di salah satu SPBU. Saat pengemudi baru selesai mengisi Pertalite dan kembali ke gudang, saat akan memindahkan BBM itu ada ceceran minyak tumpah mengenai kenalpot mobil itu dan mengakibatkan kebakaran,” ujar Ary Fadli.

“Yang bersangkutan karena tahu lokasi gudangnya di tempat cukup padat penduduk, nekat membawa keluar mobilnya menjauh dari gudang itu,” Ary Fadli menambahkan.

Mobil itu menurut Ary pergi meninggalkan gudang dengan berjalan cukup jauh, di mana bagian belakangnya kondisi terbakar.

“Kita amankan yang bersangkutan (Ruslan),” Ary Fadli menegaskan.

Dari penyelidikan polisi juga terungkap, Ruslan memiliki toko kelontongan yang juga menjual BBM Pertalite, disebut ‘POM Mini’. Dalam mobil itu, polisi menyita jeriken BBM kapasitas 35 liter berisi Pertalite.

“Barang bukti yang kita amankan 735 liter Pertalite, yang didapat yang bersangkutan (Ruslan) dengan antre di SPBU. Jadi, setelah itu dia sedot isi tangki dan memuatnya ke dalam jeriken, yang dia tampung dalam gudang,”bebernya..

Rusli ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ancamannya maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka