BerandaHabar BanjarbaruPasca Penetapan 2 Tersangka,...

Pasca Penetapan 2 Tersangka, Kejari Banjarbaru Kembali Periksa 8 Saksi Terkait Kasus KONI

Terbaru

8 Orang saksi kembali diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru terkait kasus KONI Banjarbaru.

Hal ini ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Banjarbaru, Nala Arjhunto, dilakukan pasca penetapan 2 tersangka 12 Agustus 2022, dengan inisial DI dan ATW.

Kasus ini sendiri, oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru ditelisik atas adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru yang diterima dari Pemerintah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2018.

Dana Hibah KONI Banjarbaru pada 2018, diketahui berhubungan dengan dana
pembinaan KONI Banjarbaru dan bonus atlet pada hasil Porprov 2017 di Tabalong yang hampir mencapai Rp 6,7 miliar.

Di antaranya 4,3 miliar untuk dana bonus atlet Banjarbaru yang meraih medali pada Porprov Tabalong 2017 dan sisanya uang pembinaan untuk Koni Banjarbaru.

Saksi yang berjumlah 8 orang tersebut ungkap Nala, DS, HR, SR, SH, NI, M, S dan APP.

8 orang saksi tersebut tambah Nala, beberapa sebagai pengurus Cabang Olahraga (Cabor), yaitu DS selaku bendahara PERBASI (Basket), HR Ketua PERPANI (Panahan), SR Ketua Harian Panjat Tebing dan SH selaku Ketua Umum Asosiasi Futsall Kota Banjarbaru periode 2016-2020.

Selanjutnya NI selaku Ketua Umum Cabor Tenis Meja, M yang merupakan Sekretaris Cabor Sepeda, S Pemilik toko Worldshop dan APP Selaku Anggota ISSI (Sepeda).

Dengan adanya pemeriksaan saksi-saksi tersebut lanjut Nala, dapat mempercepat penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2018.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka