BerandaHukumKarena Sabu, Utuh di...

Karena Sabu, Utuh di Jatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

Terbaru

Terdakwa kasus perantara perdagangan Narkotika jenis Sabu (methamphetamine) di Banjarbaru, Rumiansyah alias Utuh, dijatuhi hukuman penjara 15 tahun plus denda Rp2 juta.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus jual beli sabu di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (3/4/2023) pukul 12.30 wita, Jaksa Penuntut Umum yang hadir kala itu Andryawan Perdana Dista Agara.

Hukuman kepada Utuh tersebut dijatuhkan, menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Essadendra Aneksa, setelah Utuh dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang -undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari sejumlah barang bukti berupa 7 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu tersebut ungkap Essadendra, Utuh dijatuhi hukuman mendekam dibalik jeruji besi selama 15 tahun dan denda sebesar Rp2 juta.

“Berat bersih (Sabu-red) 285,14 gram dirampas untuk dimusnahkan,” cetus Essadendra.

Sebelumnya, Utuh diduga melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Adv)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka