BerandaHabar KotabaruDalam Pengaruh Miras, AS...

Dalam Pengaruh Miras, AS Nekat Bacok DA Lantaran Tersinggung

Terbaru

Satuan Reskrim Polres Kotabaru, Polda Kalimantan Selatan, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dengan kekerasan.

Pres release dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, didampingi KBO Reskrim IPDA Kity Tokan, Katim Buser Macan Bamega IPDA Bernat serta para jajaran anggota reskrim di aula Sanika Satyawada polres Kotabaru, di jalan Pangeran Diponegoro, Senin (1/5/2023).

Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil menyampaikan, bahwa kasus ini berawal dari korban DE (42) yang diminta tolong oleh tetangganya, Susana untuk memperbaiki TV miliknya yang rusak.

IMG 20230501 122027 scaled
Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil pimpin Konferensi Pers di aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru terkait Penganiayan berat, Senin (1/5/2023). -Foto : NSR/HK

Kemudian lanjut AKP Abdul Jalil, korban kembali mengambil peralatannya service di kendaraan yang mana pelaku AS (36) sedang duduk di teras rumah Susana dengan kondisi mabuk minuman keras (miras).

“Karena pelaku AS merasa kesal dan tersinggung lantaran tidak dihiraukan atau tidak ditegur oleh korban DE kemudian pelaku mengambil sebilah senjata tajam sejenis parang di rumah kakaknya tidak jauh dari kejadian, Kemudian pelaku AS mendatangi korban DE yang pada saat itu tengah memperbaiki Tv milik Susana,” jelasnya.

“Pelaku spontan langsung menebaskan senjata tajam sejenis parang yang dibawanya ke arah korban DE yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian telinga sebelah kiri dan luka tebas pada bagian muka sebelah kiri hingga leher sebelah kiri,” sambung AKP Abdul Jalil.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Kotabaru itu jika Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 29 April 2023 pada pukul 17.32 Wita, tepatnya di jalan Pangeran Kacil, Kelurahan Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau laut Sigam, Kabupaten Kotabaru.

“Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kotabaru dan korban dirawat di RS pangeran jaya Sumitra Kotabaru,” bebernya.

“Untuk pasal disangkakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan rencana hukuman penjara selama lamanya lima tahun,” Tutup Jalil.

Katim Buser Macan Bamega Ipda Bernat  Sinaga menambahkan, pihaknya dari tim unit Buser Macan Bamega Polres Kotabaru langsung bergerak untuk melakukan pengamanan di lokasi kejadian.

“Sekitar 6 jam setelah peristiwa pembacokan tersebut kami berhasil mengamankan pelaku DE yang pada saat itu di rumah sepupunya yang tidak jauh dari rumah pelaku untuk menghindari dari pengerebekan dari pihak kepolisian. Dimana rencananya pelaku pada keesokan harinya akan melarikan diri ke Kabupaten Tanah Bumbu,” beber IPDA Bernad Sinaga.

Penulis M.Nasaruddin

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka