BerandaHabar UtamaResidivis Teluk Dalam Kembali...

Residivis Teluk Dalam Kembali Diamankan Pasca Beberapa Hari Dibebas, Ada Apa?

Terbaru

Giat gabungan team resmob Polres Banjarbaru di back up unit Buser Polsek Banjarmasin Selatan dan unit Buser Polsek Banjarmasin Barat berhasil mengungkap kasus penipuan pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) berkedok anggota Polres Banjarbaru pada (03/08/2022).

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Tajudin membeberkan jika pengungkapan kasus penipuan pembuatan SIM, berkedok anggota Polres Banjarbaru tersebut berdasarkan laporan korban.

“Awalnya korban melihat iklan di Facebook tentang pembuatan SIM BII Umum di Polres Banjarbaru, Korban pun tertarik untuk membikin SIM tersebut serta langsung menghubungi WhatsApp ke nomor pelaku, yang mana pelaku mengaku bernama HENDRIX yang bertugas di Polres Banjarbaru. Setelah berhubungan melalui WhatsApp dan sepakat, korban tanpa pikir panjang mentransfer uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), usai melakukan transfer korban pun langsung disuruh pelaku ke loket SIM Polres Banjarbaru, namun setelah sampai disana korban sudah tidak dapat menghubungi pelaku lantaran sudah diblokir,” paparnya.

Lanjut Tajudin, merasa ditipu Korban Hidayatul Muflihin bersama rekannya Syarifuddin pun langsung membuat laporan atas kejadian penipuan tersebut.

“Berangkat dari laporan tersebut, Tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap rekening yang digunakan oleh pelaku, team mendapatkan informasi bahwa rekening tersebut digunakan oleh seorang napi yang berada di lapas teluk dalam yakni Maulidi, team pun melakukan koordinasi dengan pihak lapas teluk dalam dan berhasil mengamankan maulidi,” ungkapnya.

“Namun setelah diusut, Maulidi mengatakan bahwa rekening tersebut digunakan untuk jasa menerima dan menarik uang dari para napi yang mendapat kiriman dari keluarganya, dari Maulidi team mendapatkan baket dari buku catatan bahwa pada tanggal 19 juli 2022 ada 1 penarikan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada jam 10.11 wita yang mana nama napi yang mengambil uang tersebut yakni fadil dan sapri,” tambahnya.

Melakukan koordinasi dengan pihak lapas, kata Tajudin, tim gabungan pun segera meminta kedua terduga pelaku tersebut agar dihadirkan.

“Namun pada saat itu yang dapat dihadirkan hanya sapri, karena Fadil sudah bebas pada tanggal 28 juli 2022 lalu, kemudian team melakukan interogasi kepada pelaku Sapri mengenai penipuan sim tersebut dan pelaku mengakui perbuatannya bersama dengan Fadil. Setelah dilakukan penyelidikan tim pun berhasil meringkus pelaku Fadil di rumahnya, pelaku Fadil pun segera di giring ke Polres Banjarbaru beserta barang bukti lain yang berhasil diamankan, namun untuk pelaku Sapri masih menjalani hukuman di lapas teluk dalam banjarmasin dalam perkara narkotika dan akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik polres banjarbaru untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (Satu) buah Handphone merk VIVO Warna Merah marun yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya, 1 (satu) lembar copy buku tabungan dengan nomor an. Sofiana, beberapa lembar rekening koran an. Sofiana dan struk bukti pengiriman uang dari korban ke nmr rekening an. Sofiana.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka