BerandaHabar BanjarbaruKejari Banjarbaru Hadirkan 3...

Kejari Banjarbaru Hadirkan 3 Saksi Atas Dugaan Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur

Terbaru

Banjarbaru, HabarKalimantan.com – Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, Nala Arjhunto, menyatakan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang No.17 Tahun 2016, adalah tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut lah ungkapnya, yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru Khansa Qania Febiani dan Dian S Amajida kepada terdakwa pelaku pencabulan kepada anak dibawah umur, berinisial MRB.

Pada sidang lanjutan dengan terdakwa pencabulan berinisial EJ ini, ada 3 orang saksi yang dihadirkan, masing – masing mereka berusia antara 11 sampai 12 tahun yang saat pemeriksaan didampingi orang tua.

Menurut Nala, 3 orang saksi yang dihadirkan berinisial AA, MF dan CN dan sering bertemu dengan terdakwa disekolah yang berprofesi sebagai Satpam sekolah / Penjaga sekolah.

Saksi MF dan CN bercerita saat hari kejadian mereka bertiga sedang bermain bola bersama, korban MRB dipanggil oleh terdakwa untuk diajak menonton video porno di rumah terdakwa yang masih berada di lingkungan sekolah.

Selanjutnya saksi MF keluar untuk membeli minum di warung, dan ketika kembali ke rumah terdakwa saksi MF melihat korban, MRB sudah berada di atas tubuh terdakwa dan keduanya tanpa mengenakan celana.

“Saksi CN menuturkan bahwa terdakwa sempat menyentuh kelaminnya selama kurang lebih 5 detik,” ucap Nala.

Sementara saksi AA mengungkapkan, terdakwa berteriak ke arah siswa dan mempertontonkan alat kelaminnya di depan para siswa yang sedang bermain bola di hari jum’at pada bulan Mei 2022.

AA juga menyampaikan, kalau terdakwa sering mengajak siswa untuk menonton video porno dan merokok.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka