BerandaHabar BanjarPolsek Astambul Amankan Sabu...

Polsek Astambul Amankan Sabu Senilai Rp 4 Miliar

Terbaru

Konferensi pers ungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 2,5 kg atau senilai Rp. 4 Miliar digelar di halaman Polsek Astambul, Senin (29/03/2021) Pagi.

Dipimpin oleh Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo didampingi Kapolsek Astambul, Andi Tri Hidayat, pers rilis ungkap kasus tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Banjar, Said Idrus Al Habsyi beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banjar.

Menurut penuturan Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo Kronologi penangkapan tersangka terjadi pada Sabtu (27/03/2021) lalu, di salah satu SPBU di Desa Astambul, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.

IMG20210329102246 compress37

“Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 2,5 kg tersebut berawal dari informasi dari masyarakat akan adanya transaksi sabu-sabu di salah satu SPBU, di Desa Astambul, Kecamatan Astambul. Yang mana dari informasi tersebut Kapolsek Astambul, IPTU Andi Tri Hidayat beserta anggota langsung turun untuk melakukan penangkapan, setiba di lokasi petugas berhasil mengamankan tersangka SAC (40 thn),” tuturnya.

“SAC (40 thn) diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,95 gram, dan setelah dilakukan penggeledahan dari motor Vario Hitam yang digunakan tersangka petugas kembali menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat per bungkusnya 50 gram,” tambahnya.

Tidak hanya itu, dari hasil penangkapan SAC Polsek Astambul beserta jajaran kembali mengembangkan dan berhasil mendapatkan sebuah alamat hasil dari pengakuan tersangka.

“Setelah dikembangkan petugas berhasil menemukan alamat dari pengakuan SAC, petugas bergegas menuju lokasi di Jl. Kurnia, Komp AKR 1, namun sayangnya penghuni berhasil melarikan diri, petugas hanya mendapati 4 buah sepeda motor yang didapati berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 2.050 gram,” ungkap Kapolres Banjar ini.

Dari keterangan Kapolres Banjar, Andri Koko Prabowo, tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup/hukuman mati.

Selain itu, hingga saat ini pihaknya juga mengaku terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, pihaknya masih memburu tersangka yang melarikan diri.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka