BerandaHabar Provinsi KaltimPelaku Pembunuh Keji di...

Pelaku Pembunuh Keji di PPU Tertangkap, Pelaku Sempat Perkosa Korbannya Usai Meninggal

Terbaru

PENAJAM. Pelaku pembunuhan kejam di Penajam Paser Utara (PPU) ternyata masih berusia 15 tahun. Hal itu dilakukan J, pemuda yang tega membunuh satu keluarga di RT 18 Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ini melakukan perbuatan bejat itu untuk melampiaskan nafsunya.


Ironisnya, apa yang dilakukan J tak mengenal situasi dan kondisi.
Dua wanita yang disetubuhinya yang masih berstatus ibu dan anak itu sudah dalam kondisi meninggal dunia karena tangan tebasan parang yang dilakukan J sendiri.


Peristiwa yang menghebohkan masyarakat PPU itu terjadi Selasa (6/2/2024) dini hari dan seperti yang diberitakan sebelumnya, satu keluarga meninggal dunia, terdiri dari ayah, ibu dan tiga anaknya.


Korban keganasan J adalah  W yang berusia 35 tahun, suami dari  SW yang berusia 34 tahun dan ketiga anaknya yakni  RJS, VDS dan JAA, yang masing-masing berusia 15 tahun, 11 tahun dan 3 tahun.


Dalam rilis kepada awak media,Kapolres PPU AKBP Supriyanto mengungkapkan pembunuhan massal satu keluarga itu berawal dari rasa dendam atas sejumlah permasalahan yang dirasakan J.


 “Dendam karena percekcokan antartetangga, dari hal kecil seperti ayam, terakhir korban meminjam helm tapi belum dikembalikan selama tiga hari,” ucapnya.


Puncaknya terjadi dini hari tadi saat J minum minuman keras bersama temannya tak jauh dari rumahnya. Setelah pulang, terbesit niat J untuk menghabisi korban di rumahnya.


“Saat mereka pulang dan berada di rumah ada niatan J untuk menyambangi rumah korban dan berniat melakukan pembunuhan,” kata Supriyanto.
Sebelum melakukan aksinya, J terlebih dahulu mematikan aliran listrik di rumah W.
Belum melakukan aksinya, tiba-tiba si kepala rumah tangga itu pulang  yang langsung disambut tebasan parang di depan rumahnya.


“Ayahnya ditimpas dekat pintu, istrinya yang ada di dalam rumah bangun langsung ditimpas juga, anaknya juga ikut bangun ditimpas terus anak yang tidur disebelah kamar juga di timpas,” papar Supriyanto. 


Belum puas menghabisi nyawa lima orang dalam satu keluarga itu, J masih sempat terbersit keinginan melampiaskan nafsu syahwat.
Akhirnya SW dan RJS pun disetubuhi J dalam kondisi berlumuran darah dan sudah meninggal dunia.


“Dari keterangan pelaku setelah membunuh dia menyetubuhi ibu dan anak pertama korban, tapi untuk kepastiannya nanti tunggu hasil visum yang dikeluarkan rumah sakit,” jelas Supriyanto. 


Atas aksinya ini J dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, subsider Pasal 365 KUH Pidana jounto Pasal 80 ayat (3), Pasal 76 huruf c Undang-undang perlindungan anak.


“Ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya seumur hidup,” tegas Supriyanto.


Sebelumnya diberitakan polisi mendapatkan laporan adanya kasus pembunuhan sekitar pukul 01.00 WITA dinihari dan Satreskrim Polres PPU langsung menuju lokasi. 


Disana sejumlah saksi diperiksa dan dimintai keterangan. 
J termasuk sebagai saksi dan diminta keterangan tersebut.


Namun menurut polisi keterangan yang diberikannya bukan yang sebenarnya sampai akhirnya terungkap kalau pemuda berstatus pelajar itulah pelaku pembunuhan keji tersebut.


Keterangan kakak J, mayat yang disetubuhi adiknya diduga pernah terlibat hubungan asmara, pernah berpacaran.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka